Satu TPS Pemilu 2019 Berisi 300 Pemilih

Ilustrasi KPU - Dok. CDN

BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menerapkan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), dibatasi hanya untuk melayani 300 orang pemilih, pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

“Kami membuat simulasi berdasar undang-undang yang menyebutkan, satu TPS itu paling banyak 500 orang. Setelah kami melakukan simulasi, tidak bisa menyelesaikan penghitungan di hari yang sama, sehingga kita kurangi 300 orang per TPS,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Ilham Saputra, Kamis (3/10/2018).

Ilham mengatakan, Pemilu 2019 dipastikan berjalan padat. Kegiatannya berupa pemilihan serentak, untuk calon presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota. Dengan dilakukan secara serentak, proses pemilihan dipastikan berjalan lama. Masyarakat harus mencoblos lima lembar kertas suara. “Simulasi (500 orang) sudah diujicobakan di Tangerang dan Bogor. Setelah kami melakukan simulasi tidak bisa menyelesaikan penghitungan di hari yang sama,” tandasnya.

Batas maksimum satu TPS 300 orang pemilih, berimplikasi pada penambahan jumlah TPS di setiap daerah. Dari catatan KPU, jika sebelumnya ada 500 ribu lebih TPS se-Indonesia, maka jumlahnya akan bertambah menjadi 850 ribuan TPS. “Nah, jadi ini yang menjadi catatan penting bagi kita, proses penghitungan suara itu berlangsung lancar,” tambahnya.

Selain pengurangan jumlah pemilih di satu TPS, KPU juga tengah menggelar simulasi rekapitulasi penghitungan suara sistem paralel di tingkat kecamatan. Sistem tersebut dilakukan dalam bentuk pembagian kelompok. PPK akan dibagi maksimal empat kelompok penghitungan rekapitulasi surat suara.

Lihat juga...