MK Perintahkan KPU Timor Tengah Selatan Gelar PSU 

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Timor Tengah Selatan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 30 TPS. Keputusan tersebut berbeda dengan keputusan sebelumnya, yang menyatakan, harus dilakukan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan 2018.

Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan, adanya ketidaklengkapan dan ketidakautentikan dokumen untuk melakukan pemilihan, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2018.

Ketua MK Anwar Usman – Foto M Hajoran Pulungan

“Hal ini membuat MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19/HK/Kpt/5302/KPU-Kab/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018, tertanggal 8 Juli 2018 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara di 30 TPS,” kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Rabu (26/9/2018).

KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan diperintahan, melaksanakan PSU paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan disupervisi oleh KPU NTT dan KPU RI, dalam pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan 2018.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pelaksanaan penghitungan ulang terhadap 921 TPS, Termohon menyampaikan laporan, pelaksanaan penghitungan suara ulang telah dilaksanakan sesuai dengan perintah MK, dalam Amar Putusan Nomor 61/PHP.BUPXVI/2018.

Lihat juga...