Hakim PN Kupang Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, berinisial EW, diajukan ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA). Penyidangan dilakukan, karena yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran asusila, dengan memiliki tiga istri, dimana dua diantaranya adalah istri siri.

Juru Bicara KY Farid Wajdi – Foto Hajoran M Pulungan

Dalam kasus tersebut, Hakim EW terancam diberhentikan tidak hormat dari jabatan sebagai hakim. Hal itu dikarenakan, pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran paling berat.

“KY merekomendasikan hukuman pemberhentian secara tidak hormat. Namun, kita menyerahkan keputusan pada MKH. KY mengajukan proses MKH, usulannya adalah pemberhentian tidak hormat. Itu hukuman paling berat untuk pelanggaran paling berat. Pemberhentian tidak hormat,” kata Juru Bicara KY Farid Wajdi, Kamis (13/9/2018).

Lebih jauh Farid menyebut, berkaitan dengan profesi hakim, keadilan dan marwah lembaga peradilan, aktivitasnya merupakan cermin dari kehidupan keluarga. Artinya, bukan KY dan MA mengurusi persoalan pribadi seorang hakim, tapi perilaku dan kode etik yang di awasi.

“Bagi kami, segala persoalan yang berkaitan dengan perilaku kedinasan itu merupakan cerminan di luar kedinasan. Sehingga kalau terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, tentu akan kita tindak dengan membawanya ke sidang Majelis Kehormatan Hakim,” tandasnya.

MA dan KY menggelar sidang MKH terkait dugaan asusila yang dilakukan hakim EW. Namun dalam persidangan yang digelar, hakim EW tidak hadir, dengan alasan kondisi kesehatan. Pendamping hakim terlapor meminta, MKH untuk menunda persidangan tersebut. Majelis MKH memutuskan menunda persidangan hingga 27 September 2018. “Kami memutuskan persidangan ditunda sampai 14 hari ke depan dan kami jadwalkan persidangan selanjutnya 27 September 2018, hari Kamis, pukul 09.00 pagi,” kata Ketua Majelis MKH, Aidul Fitriciada Azhari.

Lihat juga...