KPK Panggil Kembali Dirut Pertamina

Gedung KPK, -Dok: CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN, yang saat ini menjadi Dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati. Pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

KPK sedianya memanggil Nicke pada Senin (3/9/2018) lalu, namun saat itu yang bersangkutan berhalangan hadir, karena ada jadwal rapat pemegang saham. “Kamis hari ini, direncanakan penjadwalan ulang pemanggilan dua saksi dalam kasus PLTU Riau-1. Untuk tersangka EMS dan IM, yaitu Nicke Widyawati dan Samin Tan. Keterangan kedua saksi tersebut dibutuhkan dalam penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (13/9/2018).

KPK akan mengkonfirmasi Nicke, proses perencanaan pembangunan, hingga rencana kerja sama yang terjadi di dalam proyek PLTU Riau-1 tersebut. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM).

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes, bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1, berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan. Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johannes, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I. (Ant)

Lihat juga...