E-Court Wujudkan Peradilan Sederhana dan Berbiaya Ringan
Editor: Mahadeva WS
Disisi yang lain, aplikasi pengadilan elektronik merupakan tuntutan kebutuhan masyarakat global. Hal ini dibuktikan dengan penilaian Bank Dunia mengenai kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia yang di antara indikatornya adalah ketersediaan mekanisme yang cepat dan tepat, dalam menyelesaikan kontrak bisnis (enforcing contracts), dan ketersediaan mekanisme penyelesaian kepailitan (resolving insolvency).
“Adanya e-court ini, tentunya mengarah kepada kemudahan berusaha. Selain diindikasikan dengan kemudahan, kecepatan, dan ringannya biaya, sisi kemudahan berusaha juga terlihat dalam jangka waktu pemberian salinan putusan kepada pihak berperkara,” sebutnya.
Dalam Pasal 17 ayat (2), Peraturan Mahkamah Agung (PMA) No.3/2018 disebutkan, khusus dalam perkara kepailitan/PKPU, salinan putusan/penetapan pengadilan dikirimkan kepada para pihak paling lambat tujuh hari sejak putusan/penetapan dibacakan. “Dengan gambaran tata kerja pengadilan elektronik sebagaimana digambarkan tersebut, aparatur pengadilan juga harus bersiap dengan perubahan yang sedang digulirkan oleh Mahkamah Agung. Kesiapan tersebut ditunjukkan dengan dengan cara yang sudah diatur,” pungkasnya.