Wakil Ketua BPK tak Penuhi Panggilan KPK

Editor: Koko Triarko

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. –Foto: Eko Sulestyono
JAKARTA – Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan, Bahrullah Akbar, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Hingga Rabu (15/8/2018) sore ini, pihaknya belum mendapatkan kabar atau informasi ketidakhadiran Bahrullah.
“Yang bersangkutan seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa suap atau gratifikasi terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah”, jelas Febri Diasnyah.
Menurut Febri Diansyah, usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran (TA) 2018. Namun dalam pelaksanaanya, KPK berhasil mengungkap adanya indikasi penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran, saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
 “KPK mendapatkan informasi, bahwa Bahrullah sedang melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci. Namun, yang bersangkutan belum memberikan pemberitahuan kepada KPK terkait ketidakhadiran” tegas Febri Diansyah.
Bahrullah, kata Febri Diansyah, hari ini rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo, mantan Kepala Seksi (Kasi) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.
Sementara itu, hingga saat ini, penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Eni Maulani Saragih (EMS), Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo dan seorang kontraktor Ahmad Ghiast.
Menurut Febri Diansyah, Penyidik KPK meyakini, sumber dana yang diduga sebagai suap atau gratifikasi berasal dari pemberian sejumlah  kontraktor atau pengusaha dari Sumedang, Bandung, Jawa Barat, untuk memuluskan penandatanganan persetujuan  RAPBN-P TA 2018.
Febri Diansyah menambahkan, tersangka Ahmad diduga berperan sebagai koordinator sekaligus pengepul dana atau anggaran yang berasal dari dari para kontraktor. Uang tersebut kemudian diberikan sebagai kepada tersangka lainnya, yaitu Amin Santono.
“Penyidik KPK hingga saat ini masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lainnya, namun di luar kasus perkara dugaan korupsi pembahasan RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Nanti akan segera kita sampaikan dalam kesempatan selanjutnya”, pungkas Febri Diansyah.
Lihat juga...