Pemkot Bogor Lakukan Sensus Barang Milik Daerah
BOGOR – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Jawa Barat, menggelar sensus barang milik daerah. Upaya tersebut menjadi bagian dari agenda tertib administrasi.
“Pemkot Bogor ingin memperoleh data inventaris barang daerah yang benar, maka itu sensus ini dilakukan,” kata Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, dalam kegiatan pengarahan Sensus barang milik daerah 2018, Kamis (9/8/2018).
Sensus dilakukan sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu melakukan sensus barang secara rutin lima tahun sekali. Pelaksanaan sensus tersebut, sesuai Perda No.2/2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, serta Perwali No.58/2018. “Melalui sensus ini kita ingin mendapatkan kepastian data inventaris barang yang ada benar, dalam arti barangnya benar ada, asal usulnya benar, dan benar pengadimistrasiannya,” tambah Ade.
Menurutnya, masih ada barang-barang milik daerah yang memerlukan akurasi data. Dan dengan sensus, barang atau aset daerah dapat teradministrasi atau tercatat secara jelas akurasinya. “Kalaupun sekarang ini sudah dilakukan dengan sangat baik tetapi perlu terus ditingkatkan. Tiga kata kunci dalam pengelolaan barang ini data harus benar, akurat dan akuntabel bisa dipertanggungjawabkan,” kata Ade.
Dengan agenda tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk menyinkronkan, antara penyusunan, penggunaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan barang milik daerah, yang ada di wilayah kerjanya masing-masing. Jika ada data yang tidak sinkron, hal tersebut akan memunculkan ketimpangan, yang berujung pada pelanggaran dan ketidakprofesionalan dalam sistem pelaporan dan pertanggungjawaban. “Harta satu rupiah pun dengan pembelian APBD harus dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun fisik,” pungkasnya. (Ant)