Dana Partisipasi Migas Sebuku Tertahan Rp10 Triliun
KOTABARU – Dana Participating Interest (PI) atau hak partisipasi, dari eksploitasi minyak dan gas Blok Sebuku, di perairan Pulau Larilarian Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, tertahan hampir Rp10 triliun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad mengatakan, hal itu terungkap dalam rapat bersama yang dilakukan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum lama ini. “Saya rapat di Makassar, termasuk dengan Sulawesi Barat dan provinsi lain berkaitan PI. Diundang Kementerian ESDM dan juga kontraktor Blok Sebuku, PI tertahan hampir Rp10 triliun,” katanya, Kamis (9/8/2018).
Angka Rp10 triliun itu merupakan akumulasi, sejak produksi migas di wilayah kerja Blok Sebuku dimulai pada 2013 lalu. Sesuai kesepakatan, PI itu dibagi rata untuk dua provinsi yakni, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat. Kemudian masing-masing pemerintah provinsi, membagi setengah dari PI yang diperoleh kepada kabupaten penghasil.
“Sudah diatur langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, antara Sulbar dan Kalsel 50:50, antara Kalsel dan Kotabaru 50:50. Jadi, Kalsel dan Sulbar mendapat masing-masing Rp5 triliun, antara Kalsel dan Kotabaru bagi dua berarti Rp2,5 triliun,” paparnya.
Dana PI tersebut, harus masuk ke perusahaan daerah. Kotabaru sebenarnya sudah siap, akan tetapi undang-undang berubah, urusan tambang kini kewenangannya pindah ke pemerintah provinsi, sehingga pemprov harus membentuk perusda baru. Dana itu masih tertahan, lantaran perusahaan daerah bentukan Pemprov Kalsel sebagai pengelola dana belum siap.
Terjadi kesulitan pengisian jajaran direksi, terutama mengenai pemenuhan kualifikasi yang dipersyaratkan. “Saya sudah ke Biro Ekonomi Pemprov Kalsel, perusahaan sudah ada, tapi lelang direkturnya tidak ada yang melamar karena persyaratan terlalu sulit. Kalau begitu saya bilang tunjuk saja orangnya, supaya uang bisa masuk ke kas daerah, jadi provinsi dan daerah sama-sama enak,” tambah Said.