Puluhan Hektare Lahan Gambut di Tanjabar Terbakar
JAMBI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Hijau menemukan puluhan hektare lahan gambut di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) Provinsi Jambi, terbakar. Kebakaran tersebut tercatat belum bisa dipadamkan hingga saat ini.
Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan mengatakan, pantauan timnya dilapangan, kebakaran lahan di wilayah Lindung Gambut Area Moratorium Jambi, telah ditemukan sejak 8 Agustus 2018 lalu. Sementara kebakaran lahan gambut di Desa Muntialo, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat terjadi sejak 6 Agustus lalu di beberapa lokasi.
“Setelah menelaah koordinat tersebut dengan menggunakan data area prioritas restorasi Badan Restorasi Gambut (BRG) dan peta indikatif penundaan pemberian izin baru (PIPPIB) Revisi XII, Pantau Gambut menemukan bahwa kebakaran tersebut terjadi di dalam wilayah moratorium dan fungsi lindung gambut,” kata Feri Irawan, Kamis (9/8/2018).
Temuan dari pantauan lapangan Perkumpulan Hijau, upaya pengawasan titik rawan kebakaran dari pemerintah tidak dilakukan maksimal. Kebakaran terjadi karena kelalaian dan ketidaksigapan petugas. Di sekitar lokasi kebakaran, sebenarnya terdapat sumber air yang bisa dimanfaatkan untuk memadamkan api.
Namun, peralatan yang ada hanya terdiri dari satu mesin pompa, sehingga tidak memadai untuk mendapatkan air. Sementara letak sumur cukup jauh, sehingga memperlambat upaya pemadaman. “Yang jelas, kami minta kepada Pemerintah Jambi untuk melaksanakan janji-janji dan komitmen perlindungan gambut dan pencegahan karhutla. TRGD yang dibentuk harus bekerja secara nyata karena selama ini tidak terlihat kinerjanya,” tandas Feri.
Pencabutan izin harus dilakukan, bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar peraturan tentang perlindungan. Pemerintah Provinsi Jambi merupakan salah satu aktor yang memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan gambut dan pencegahan karhutla. Komitmen ini telah menjadi obyek pantau kinerja restorasi gambut.
Sebelumnya, Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola pernah menyatakan, akan merekomendasikan pencabutan izin terhadap perusahaan yang lalai dalam menangani kebakaran. “Meskipun saat ini kepemimpinan Jambi dipegang pelaksana tugas, karena Zumi Zola tersangkut kasus korupsi, kami tidak melihat alasan pengabaian,” tambah Feri.
Komitmen pencabutan izin tersebut, karena Jambi telah memiliki Peraturan Daerah No.2/2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Peraturan Gubernur No.31/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut.
Pantau gambut juga meminta KLHK dan BRG, memperbaiki upaya-upaya restorasi yang dilakukan di Jambi. Termasuk kegiatan-kegiatan pembasahan yang seharusnya bisa lebih mempertimbangkan lokasi dan jarak tersedianya sarana dan prasarana pencegahan karhutla.
Upaya restorasi selayaknya secara aktif dilakukan dengan melibatkan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok. Harapannya, masyarakat tidak hanya diposisikan sebagai korban. Secara independen, perkumpulan hijau pantau gambut mendorong partisipasi dan kontribusi publik untuk memantau upaya perlindungan dan restorasi lahan gambut. Masyarakat bisa melaporkan perkembangan pencegahan dan penanganan karhutla melalui laman panta gambut. (Ant)