Mulai 1 September, Dipasaran Hanya Ada B20

Menteri Koordinator Bidang Perkonomian, Darmin Nasution - Dok. CDN

JAKARTA – Penggunaan bahan bakar biodoesel 20 persen (B20) akan dilakukan secara serentak mulai Sabtu (1/9/2018). Penerapan dilakukan di seluruh sektor.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dengan kebijakan tersebut, sudah tidak ada lagi B0. “Kita betul-betul siap melaksanakan B20 baik untuk PSO maupun non PSO. Mulai besok tidak ada lagi B0, semuanya harus B20,” ujarnya, saat peluncuran Mandatori B-20 di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Pemerintah memberlakukan penggunaan B20, melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.66/2018, tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Penggunaan B20 diharapkan bisa menghemat devisa antara 2 miliar dolar AS hingga 2,3 miliar dolar AS. Penghematan tersebut menurut perhitungan kebutuhan hingga akhir tahun mendatang.

Pemberlakuan tersebut, sangat menjembatani penambahan devisa, di tengah berbagai upaya yang dilakukan pemerintah. Beberapa yang dilakukan seperti menggenjot jumlah wisatawan mancanegara, serta online single services (OSS). “Jadi, ini satu dari kebijakan, kita anggap akan cepat dampaknya di samping yang masih memerlukan proses, pariwisata, OSS, insentif perlu proses,” jelasnya.

Darmin menyebut, dengan pemberlakuan B20, maka kebutuhan solar bisa ditekan, karena penggunaan minyak sawit mentah (CPO) akan meningkat. B20 dampak nomor satunya adalah, penjembatan devisa, karena diesel atau solarnya dicampur dengan CPO. “Berarti berkurang kebutuhan solarnya. Produksi dan stok CPO tinggi, kalau berkurang solar beberapa bulan ke depan, itu akan menaikkan devisa,” katanya.

Pemerintah memperluas penerapan kewajiban pencampuran biodiesel B20 mulai 1 September 2018. Hal itu diberlakukan dalam rangka mengurangi defisit dan impor bahan bakar minyak serta menghemat devisa. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka penyehatan neraca pembayaran, sehingga tidak terlalu lama bisa menghilangkan defisit neraca perdagangan dan selanjutnya mengurangi defisit transaksi berjalan.

Mekanisme pencampuran B20, dilakukan dengan melibatkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang menyediakan solar, dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang memasok FAME (fatty acid methyl esters) yang bersumber dari CPO (crude palm oil).

Dengan peluncuran perluasan mandatori B20 ke semua sektor, maka sejak 1 September 2018 tidak akan ada lagi produk B0 di pasaran, keseluruhan berganti dengan B20. B20 merupakan bahan bakar hasil percampuran 80 persen solar minyak bumi, dan 20 persen biodiesel yang berasal dari minyak sawit. (Ant)

Lihat juga...