MA Masih Kekurangan 12 Hakim Agung 

Editor: Koko Triarko

Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali - Foto: Dok. CDN
JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, mengaku hingga saat ini pihaknya masih kekurangan hakim agung, meskipun sudah ada dua hakim agung yang baru dilantik.
Menurutnya, saat ini jumlah hakim agung adalah 48 dari 60 hakim agung yang diatur dalam UU Mahkamah Agung. Artinya, masih ada kekurangan 12 hakim agung.
“Hingga saat ini, MA masih kekurangan hakim agung, karena kita hanya memiliki 48 hakim agung dari 60 jumlah hakim agung yang diatur dalam undang-undang,” kata Hatta Ali, kepada wartawan, di Gedung MA, usai pelantikan dua hakim agung, Rabu (15/8/2018).
Untuk itulah, sebut Hatta Ali, ia sudah meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan seleksi calon hakim agung (CHA) oleh KY, guna mengisi kekosongan hakim agung di MA yang hampir selama ini tidak pernah terpenuhi, yakni 60 hakim agung.
“Saya sudah meminta KY untuk melakukan seleksi penerimaan calon hakim agung, karena yang kemarin hanya dua yang lolos dari sejumlah calon hakim agung yang lolos ke tahap wawancara terbuka. Padahal, kita membutuhkan 12 hakim agung,” ujarnya.
Hatta Ali mengatakan lagi, dalam pemintaan hakim agung ke KY, MA hanya meminta delapan hakim agung. Hal itu dilakukan, melihat selama ini KY jarang meloloskan calon hakim agung hingga ke DPR. Untuk itulah, kata Hatta Ali meminta delapan hakim agung.
“Dari 12 hakim agung yang dibutuhkan, kita hanya minta delapan hakim agung kepada KY. Melihat proses seleksi yang cukup ketat, jadi kita hanya minta delapan, dan berharap permintaan kita bisa terpenuhi, agar kinerja MA lebih maksimal,” ungkapnya.
Dengan banyaknya perkara yang masuk ke MA setiap hari, membuat MA kewalahan menyelesaikan perkara tersebut di tingkat kasasi. Melihat jumlah hakim agung yang masih kurang, sehingga hakim yang ada harus kerja keras untuk menyelesaikan perkara di tingkat kasasi dan PK sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam sehari, ada ribuan perkara yang masuk ke MA, sehingga hakim agung harus bekerja keras hingga malam, karena masih kurangnya hakim agung. Bayangkan saja, ada ribuan perkara yang masuk ke MA setiap hari, dan itu harus diputus sesuai aturan undang-undang,” ungkapnya.
Masalah rekrutmen calon hakim tersebut, kata Hatta Ali, bukan merupakan kewenangan MA lagi. Melainkan kewenangan KY dan Komisi III DPR. Sementara, MA hanya bisa mengusulkan calon hakim agung ke KY.
“Tentu kita tak sepenuhnya menyalahkan KY dan Komisi III DPR. Pasalnya, ada persyaratan di dalam pencalonan sebagai hakim agung yang sulit untuk dipenuhi, yakni berkarir menjadi hakim selama 20 tahun,” ujarnya.
Lihat juga...