KPK Bantu Polisi Tangkap Buronan Kasus Korupsi

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Foto: ES

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kepolisian Resort (Polres) Jember, Jawa Timur menangkap Sucahyono Bangun, buronan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, Sucahyono Bangun dinyatakan buron sejak sejak 19 Oktober 2016. Sebelumnya Polres Jember telah menetapkan status tersangka namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

“Karena tersangka melarikan diri akibatnya proses penyidikan terhambat, KPK kemudian merespon permintaan bantuan tersebut dan akhirnya ikut melakukan proses pelacakan dan pemberian informasi,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Febri menjelaskan setelah dilakukan pelacakan, akhirnya Rabu malam, tanggal 15 Agustus 2018 sekitar pukul 22.40 WIB, tersangka berhasil ditangkap di Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Diterangkan, Sucahyono diduga menggelapkan sejumlah uang tunai senilai Rp511.259.127 terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan tanah kas desa (TKD) Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Jember.

Penangkapan diawali saat KPK melakukan supervisi terhadap kasus tersebut sejak Juni 2018. Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan DPO di sekitar Kabupaten Banyuwangi yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Penyidik Polres Jember.

Meskipun dalam proses penangkapan sempat ada perlawanan, namun hal tersebut dapat ditangani aparat dengan cepat dan sigap.

Ia juga mengharapkan kerja sama tersebut semakin memperkuat sinergi antarpenegak hukum sebagaimana yang diamanatkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Lihat juga...