Kejati Sumut Tangkap Chairullah, Buronan Terpidana Korupsi

Antikorupsi, ilustrasi -Dok: CDN

MEDAN – Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menangkap Chairullah, mantan Penjabat Bupati Deli Serdang. Chairullah menjadi buronan, setelah dipidana bersalah, dalam kasus korupsi bantuan Pembinaan Keamanan Ketertiban Pemilu 2003, dan Bantuan Pembinaan Kemasyarakatan 2004 senilai Rp2,14 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, buronan tersebut ditangkap Sabtu (25/8/2018) sekira pukul 00.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Perumahan Griya Kalisuren Blok A2 Nomor 14 Desa Kalisuren, Kecamatan Turhalang, Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan terhadap Chairullah, langsung dipimpin oleh Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak. “Terpidana tersebut, masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Nomor: B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012 tanggal 23 April 2012,” jelas Sumanggar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:2100K/Pid.Sus/2009 tanggal 21 Agustus 2010, terdakwa Chairullah, mantan Sekda Deli Serdang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Proyek bantuan Pembinaan Keamanan Ketertiban Pemilu di 2003 dan Bantuan Pembinaan Kemasyarakatan Kabupaten Deli Serdang senilai Rp2,14 miliar.

“Chairullah dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp50 juta atau subsidair enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp2.094.000.000 subsidair satu tahun penjara,” ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sumanggar menjelaskan, operasi intelijen yang dilakukan Kejati Sumut terhadap buronan selama enam tahun itu, berjalanan dengan aman dan lancar, serta tidak ada mengalami kendala. Tim melakukan upaya persuasif terhadap Chairullah agar tetap kooperatif dan dapat melaksanakan putusan MA tersebut.

Selanjutnya, buronan korupsi itu, dibawa ke terminal Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng untuk diberangkatkan, dengan menggunakan pesawat Lion JT 308, sekira pukul 05.00 WIB, dan tiba di Bandara Internasional Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pukul 07.40 WIB.

Chairullah langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk dilakukan proses administrasinya. “Kemudian, Tim Intel Kejati Sumut menyerahkan buronan tersebut ke Kejari Deli Serdang dan memasukkan terpidana korupsi itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...