Pamekasan Pantau Tata Niasa Tembakau Madura

Ilustrasi - Tembakau

PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, membentuk tim pengawas tata niaga tembakau, guna mengawasi sistem jual beli tembakau Madura di sejumlah pabrikan di wilayah itu.

“Tim pengawas tata niaga tembakau ini, gabungan dari berbagai pihak, yakni dari perwakilan petani tembakau dan Pemkab Pamekasan,” kata Kasi Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan Yusuf Wibiseno di Pamekasan, Minggu (26/8/2018).

Menurutnya, pengawasan tentang tata niaga tembakau dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan Perda No.6/2008 tentang Penatausahaan Tembakau Madura. Ada 10 poin penting yang menjadi ketentuan, dalam Perda tentang Penatausahaan tembakau Madura, yang berkaitan dengan sistem pembelian dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pihak pabrikan.

Masing-masing tentang izin pembelian, tanda daftar gudang, ketentuan harga dan grade tembakau, jadwal buka-tutup gudang, pelaporan jumlah pembelian tembakau oleh pabrikan dan pedagang per orangan, kemasan tembakau, dan ketentuan tentang pengambilan contoh tembakau.

Poin lainnya tentang ketentuan berat bungkus tembakau (tikar), ketentuan tera ulang timbangan yang hendak digunakan pabrikan atau pedagang per orangan, serta sanksi dan ancaman hukuman bagi pedagang yang melakukan pelanggaran tata niaga tembakau.

Sesuai dengan ketentuan, perusahaan atau pedagang per orangan yang bisa melakukan pembelian tembakau di Pamekasan apabila mendapatkan izin dari Bupati Pamekasan. “Poin ini mengacu pada Pasal 6 Perda No.6/2008 dengan ketentuan izin harus mengacu pada data-data kapan pembelian akan dimulai, jenis tembakau yang akan dibeli, serta ketentuan harga,” terang Yusuf.

Pada poin kedua, per orangan atau perusahaan yang hendak melakukan pembelian tembakau di Pamekasan harus memiliki tanda daftar gudang (pasal 8). Tanda Daftar Gudang ini dikeluarkan oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pada poin ketiga, surat dalam surat edaran itu, Disperindag Pamekasan meminta gudang melaporkan ketentuan harga pembelian, grade, tanggal buka dan tanggal tutup pembelian tembakau diumumkan.

Hal itu dilakukan agar bisa diketahui masyarakat luas, baik masyarakat petani tembakau di Pamekasan atau masyarakat petani tembakau di Pulau Madura, pada umumnya. “Dan jadwal buka dan tutup gudang ini juga harus dilaporkan ke Pemkab Pamekasan, dalam hal ini Disperindag selaku pelaksana teknis, tujuh hari sebelumnya,” jelasnya.

Poin selanjutnya, mengatur tentang kewajiban pembeli dalam proses sortir kualitas tembakau. Jika dalam proses sortir tembakau mengakibatkan kemasan rusak, sedangkan tembakau dinyatakan ditolak, maka pembeli bertanggung jawab mengganti kemasan. Contoh atau sampel tembakau yang diambil pembeli, juga tidak boleh lebih dari satu kilogram. “Dan potongan berat tikar dua kilogram untuk kemasan dengan berat 50 kilogram, Sedangkan untuk berat diatas 50 kilogram, potongan tikarnya tiga kilogram,” terang Bambang.

Pada poin sembilan, surat edaran Disperindag ini menjelaskan tentang ketentuan timbangan, harus telah ditera / tera ulang pada 2015. Disarankan, menggunakan timbangan elektronik yang telah disediakan oleh dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Pamekasan. Ketentuan ini mengacu pada Undang-undang No.2/1982 tentang Metrologi Legal.

Pada poin terakhir, yakni poin ke-10, Disperindag menjelaskan tentang berbagai jenis sanksi atas pelanggaran Perda No.6/2008 tentang Penatausahaan Tembakau Madura. Pelanggaran terhadap perda itu akan terancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). “Ini sesuai dengan Pasal 25 Perda No.6/2008 tentang Penatausahaan Tembakau Madura,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...