JAKARTA – Dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Biller Pasaribu dan Pasiruddin Daulat, ditahan KPK, terkait dugaan suap persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012-2014.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan, keduanya ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Provinsi Sumut.
“Kedua tersangka malam ini langsung menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Jakarta” jelasnya, di Gedung KPK Jakarta, Senin (20/8/2018).
Febri menjelaskan, tersangka Biller Pasaribu ditahan di Rutan KPK, Kavling 4, belakang Gedung KPK Jakarta. Sementara tersangka Pasiruddin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Kedua tersangka tampak terlihat mengenakan rompi tahanan warna oranye saat keluar meninggalkan Gedung KPK .
Saat hendak memasuki mobil tahanan, kedua tersangka hanya terdiam, tidak memberikan keterangan apa pun. Mereka menutupi wajahnya dengan map, sehingga menyulitkan wartawan saat mengambil foto.
Penyidik KPK dalam kasus tersebut, telah menetapkan 38 oknum mantan anggota DPRD Sumut periode 2009 hingga 2014, dan periode 2014 hingga 2019, sebagai tersangka. Hingga saat ini, 15 oknum anggota dewan di antaranya sudah ditahan penyidik KPK.
Mereka diduga telah menerima sejumlah uang dari Gatot Pujo Nugroho, masing-masing sebesar Rp300 hingga Rp350 juta per orang, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012-2014.
Juga terkait dengan persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut Tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut Tahun 2015.
“Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sejumlah uang suap atau gratifikasi dari oknum anggota dewan, totalnya sebesar Rp5,47 miliar. Uang tersebut nantinya akan dikembalikan untuk mengganti nilai kerugian keuangan negara” pungkas Febri Diansyah.