JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK), telah menetapkan hanya 13 dari 71 perkara yang masuk ke dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah, yang masuk ke tahap selanjutnya, yakni pembuktian. Sementara, sisanya gugur dalam putusan dismissal.
“Dari hasil permusyawaratan hakim MK, dalam memeriksa gugatan PHP kepala daerah dalam pilkada serentak, diputuskan hanya 13 perkara yang memenuhi syarat untuk tahap berikutnya, dengan sidang pemeriksaan saksi,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di Gedung MK Jakarta, Senin (20/8/2018).
Menurut Fajar, ke-13 perkara yang lolos ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi baik, saksi Pohon, Terlapor, Pihak Terkait maupun saksi Ahli adalah yang memenuhi syarat yang diatur dalam UU Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota serta Peraturan MK 2017, tentang Pedoman beracara PHP kepala daerah.
“Berdasarkan aturan perundangan-undangan yang berlaku, hanya 13 perkara PHP yang memenuhi syarat untuk sidang ke tahap berikutnya, pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi, baik dari Pemohon, Termohon, Pihak Terkait dan Saksi Ahli,” ujarnya.
Fajar menyebutkan, ke-13 perkara tersebut, di antaranya; perkara PHP Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Walikota Tegal, Walikota Cirebon, Kabupaten Sampang, Kabupaten Paniai dan Kabupaten Mimika dengan enam perkara.
“Dari 13 perkara tersebut, Kabupaten Mimika ada enam perkara yang masuk ke MK. Para Pemohon berbeda-beda, dan permohonan tersebut memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya.
Untuk sidang pembuktian dari 13 perkara yang memenuhi syarat tersebut, Fajar mengatakan, hari ini MK sudah mulai menyidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Rencananya, sidang ini akan berlangsung selama tujuh hari kerja mulai hari ini, karena kita berharap akhir September semua perkara PHP sudah harus diputus,” ungkapnya.