1.196 Napi di Bali Dapat Remisi HUT Kemerdekaan

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi.-Foto: Sultan Anshori

BADUNG — Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2018, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Bali, memberikan pengurangan masa pidana atau remisi umum kepada 1.196 Napi dengan rincian, remisi umum satu 1. 138 orang, remisi umum dua sebanyak 58 orang.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi menjelaskan, pemberian remisi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Jumlahnya juga bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan.

“Jumlah yang mendapat remisi 1.198 dari 2.128 orang napi di Bali,” ucap Kakanwil Maryoto saat ditemui di sela-sela memberikan remisi di lapas Kelas IIA Denpasar Jumat, (17/8/2018).

Pihaknya juga masih mengusulkan sebanyak 19 orang napi untuk mendapatkan remisi umum satu, dan 11 orang untuk mendapatkan remisi umum dua. Hal ini berdasarkan tindak pidana terkait pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006.

Selain itu, berdasarkan tindak pidana terkait pasal 34 A ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 juga mengusulkan napi untuk memperoleh remisi umum satu sebanyak 157 orang dan remisi umum dua sebanyak 4 orang.

Sementara itu, untuk di Lapas Kerobokan Kelas IIA sendiri, napi yang mendapatkan remisi di tahun ini sebanyak 588 orang, dari total 897 orang napi yang diusulkan sebelumnya. Di antara 588 orang napi tersebut, terdapat 20 napi WNA yang mendapatkan remisi. Bahkan tiga di antaranya langsung bebas hari ini.

Saat ditanya soal kapasitas dan kondisi yang ada lapas seluruh Bali, Maryoto mengaku sangat tidak memenuhi, alias Overload. Dari data yang dimiliki oleh pihak Kanwil Kumham Bali data napi dan tahanan tertanggal 16 Agustus 2018 ada sekitar 3.123 orang, dengan rincian jumlah napi 2.128 orang, dan tahanan berjumlah 995 orang.

Sementara untuk daya tampung ideal lapas Bali hanya sebesar 1.455 orang. Overload sebanyak 1.669 orang.

“Untuk di LP Kerobokan juga terjadi overload warga binaan. Idealnya disini hanya bisa menampung sebanyak 332 orang,” tegasnya.

Ke depan pihaknya juga akan melakukan program pembaharuan Revitalisasi sistem pemasyarakatan. Akan dibangun tiga bentuk lapas, yakni sistem maksimum, medium, dan minimum.

Artinya kedepan para napi tidak akan dicampur lagi antara kasus satu dengan kasus yang lainnya. Sehingga dengan begitu petugas di lapangan bisa konsentrasi dan fokus untuk melakukan pelayanan.

“Jadi sudah tidak kalah pentingnya kita sudah komitmen khususnya jajaran Jenderal pemasyarakatan Pembenahan SDM dan Mentalitas kita sudah sepakat untuk membenahi sehingga ke depan tidak akan lagi kasus yang terjadi di lapas sukamiskin,” pungkas Maryoto.

Lihat juga...