Yasonna Penuhi Panggilan KPK Terkait KTP-El

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan KTP-El.
Berdasarkan agenda penjadwalan pemeriksaan KPK, ada sejumlah nama penting yang akan diperiksa sebagai saksi hari ini. Masing-masing, Aburizal Bakrie, mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar dan Yasonna H. Laolly, mantan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Selain itu, juga ada mantan Anggota DPR RI Mulyadi, Tamsil Linrung, kemudian Diah Anggraeni, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Namun, hingga siang ini, baru Diah Anggraeni yang sudah datang ke Gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
“Penyidik KPK hari ini memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus KTP-El, mereka akan dimintai keterangan untuk tersangka Made Oka Masagung (MOM) dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP)”, kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Senin (2/7/2017).
Keterangan saksi-saksi diperlukan penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara tersangka MOM dan IHP. Jika berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, maka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke penuntutan atau persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di antara sejumlah orang yang dipanggil, Diah mungkin merupakan salah satu saksi paling sering datang ke Gedung KPK. Diah diduga mengetahui terkait aliran dana “uang haram” yang berasal dari proyek pengadaan KTP-El yang diterima sejumlah oknum mantan Anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014.
Sementara itu, Yasonna Laolly yang saat ini masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, siang ini tiba di Gedung KPK Jakarta.
Saat ditanya wartawan, Yasonna tidak banyak berkomentar, dirinya datang hanya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
“Iya, saya datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK sebagai saksi  dalam kasus perkara KTP-el” kata Yasonna Laolly, sebelum memasuki Gedung KPK Jakarta.
KPK menduga, MOM dan IHP  berperan sebagai pihak penerima sekaligus pengepul aliran dana KTP-El. MOM berhasil mengumpulkan dana sebesar 3,8 juta Dolar Amerika (USD), sedangkan IHP berhasil mengumpulkan dana sebesar 3,5 juta USD.
KPK meyakini, jumlah total uang sebesar 7,3 juta USD yang dikumpulkan kedua tersangka tersebut diduga seluruhnya diberikan kepada tersangka lainnya, yaitu Setya Novanto (Setnov), yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI.
Kini, Setnov telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Lihat juga...