Pemilik PT Quadra Solutions Divonis Enam Tahun Penjara
JAKARTA – Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sugihardjo, divonis penjara enam tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/7/2018). Anang juga divonis denda Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim juga mewajibkan Anang untuk membayar uang pengganti Rp20,732 miliar. Dengan vonis tersebut, hakim menilai, Anang terbukti melakukan korupsi pada kegiatan pengadaan KTP elektronik 2011-2012.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Anang Sugiana Sugihardjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Frankie Tumbuwun.
Dakwaan pertama adalah, pasal 2 ayat 1 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, Anang diberi batasan waktu satu bulan setelah ada keputusan tetap. “Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 5 tahun,” tambah Frankie.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Anang divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sejumlah Rp39,239 miliar subsider tujuh tahun kurungan.
“Jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp79,39 miliar dikurangi uang yang dikeluarkan Rp39,8 miliar dan terdakwa sudah mengembalikan uang kepada KPK sebagaimana diungkap dalam pembelaan 16 Juli 2018 adalah sebesar Rp18,98 miliar sehingga total uang pengganti yang harus dibebankan adalah sebesar Rp20,732 miliar,” tutur anggota majelis hakim Anwar.
Menurut hakim, PT Quadra Solution, perusahaan milik Anang, telah menerima keuntungan Rp79,039 miliar. Keuntungan tersebut diperoleh dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yaitu untuk keperluan jasa advokat pada kantor hukum Hotma Sitompul & Associates sejumlah 200 ribu dolar AS atau Rp1,8 miliar dan kepada Setya Novanto melalui Made Oka Masagung sejumlah 3,8 juta dolar AS atau sejumlah Rp38 miliar.
Hakim juga menolak pengajuan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator alias JC yang diajukan Anang. “Permohonan terdakwa untuk dijadikan JC tidak dapat dipertimbangkan. JPU KPK tidak mengajukan terdakwa sebagai JC dan majelis hakim memandang terdakwa Anang belum memenuhi persyaratan sebagai JC sebagaimana yang telah ditentukan,” ungkap hakim Anwar.
Terkait permintaan Anang untuk membuka blokir rekening dan mengembalikan sertifikat hak milik juga ditolak oleh majelis hakim. Hal itu karena terdakwa masih dibebani uang pengganti. Blokir baru bisa dibuka setelah dilakukan pembayaran uang pengganti.
Proyek KTP-e itu, menurut hakim, sudah diatur sejak Februari 2010 di Grand Melia, dalam sebuah pertemuan yang dihadiri Setya Novanto (Setnov), pengusaha Andi Agustinus, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Angraeni. Pertemuan dilanjutkan di ruang kerja Setnov di gedung DPR.
Spesifikasi teknis dan harga merujuk, pada produk tertentu yang ditawarkan beberapa vendor yang hadir di Ruko Fatmawati. Diantaranya, pengadaan AFIS menggunakan produk merk L-1 Identity Solutions. Hal itu dimaksudkan, agar Sugiharto dapat membuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan harga Rp18 ribu per keping KTP.
Harga tersebut sudah dinaikkan (mark up) tanpa memperhatikan adanya diskon terhadap barang-barang tertentu. Anggaran yang disampaikan untuk pengerjaan KTP-e, bersifat tahun jamak yaitu 2011-2012. Nilanya mencapai Rp5,952 triliun sebagaimana surat Mendagri Gamawan Fauzi kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Selanjutnya di kantor PNRI, dilakukan pertemuan antara Anang, Andi Agustinus, Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos serta Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya. Dalam pertemuan tersebut, Anang mengatakan ingin bergabung dengan konsorsium PNRI dan dimintai commitment fee.
Untuk pihak lain sebesar 10 persen yaitu dengan rincian lima persen untuk DPR dan lima persen untuk pihak Kemendagri. Atas hal tersebut Anang bersedia menyanggupinya. Pemberian fee disepakati sebesar 3,5 juta dolar AS oleh Anang. Dananya akan diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem, melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia.
Dana kemudian untukkemudian ditransfer ke rekening Made Oka Masagung di Singapura dan baru diserahkan kepada Setya Novanto. Johannes Marliem akan mengirimkan beberapa invoice kepada Anang, sebagai dasar pengiriman uang. Dengan cara tersebut, seolah-olah pengiriman uang merupakan pembayaran PT Quadra Solution kepada Biomorf Mauritius atau PT Biomorf Lone Indonesia.
Realisasi biaya atas pekerjaan barang yang dilakukan oleh PT Quadra Solution dalam pelaksanaan proyek KTP-e adalah Rp1,87 triliun, dan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp79,039 miliar. Atas perbuatannya, Anang juga memberikan keuntungan kepada pihak-pihak lain antara lain mantan Ketua DPR Setya Novanto 7,3 juta dolar AS; Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri) Rp50 juta; Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta dolar AS; Markus Nari 400 ribu dolar AS; Ade Komarudin 100 ribu dolar AS; Mohamad Djafar Hapsaf 100 ribu dolar AS dan pihak lainnya.
Terkait perkara ini, Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan, Andi Narogong divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Setya Novanto 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Masih ada Irvanto dan Made Oka Masagung yang menjalani sidang sedangkan Markus Nari masih di tahap penyidikan. (Ant)