Kolom Kosong Menang, Paslon Walikota Makassar Gugat ke MK
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal mengajukan gugatan sengketa Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) Kota Makassar ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kekalahannya melawan kotak kosong.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Jumat (27/7/2018), Muhammad Rullyandi selaku kuasa hukum, menjelaskan berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh KPU Kota Makassar, Pemohon memeroleh 264.245 suara dan kotak kosong memeroleh 300.795 suara. Pemohon berada pada peringkat kedua.
Namun demikian, perolehan suara yang benar menurut Pemohon adalah paslon nomor urut 1 memeroleh 264.245 suara dan kolom kosong meraih 0 suara.
“Menurut Pemohon, perolehan suara kotak kosong harus dinyatakan tidak sah karena diperoleh dengan cara melanggar ketentuan hukum peraturan yang berlaku,” katanya.

Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa hukum lainnya, menuturkan pada awalnya terdapat dua paslon pada Pilkada Kota Makassar. Namun dalam perjalanan paslon nomor urut 2 didiskulifikasi.
“Kalau ada 1 paslon berhadapan dengan kolom kosong, maka asumsi kolom kosong tersebut bersifat pasif. Tidak terpikirkan oleh pembuat UU, kalau ada calon terdiskualifikasi bisa juga melakukan usaha aktif dengan mengembalikan perannya secara aktif seperti yang terjadi pada Pilkada Kota Makassar,” kata Yusril.
Dari sini, lanjut Yusril, terdapat kevakuman hukum, tidak terpikirkan oleh pembuat UU tentang masalah kolom kosong ini.