Kolom Kosong Menang, Paslon Walikota Makassar Gugat ke MK
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal mengajukan gugatan sengketa Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) Kota Makassar ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kekalahannya melawan kotak kosong.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Jumat (27/7/2018), Muhammad Rullyandi selaku kuasa hukum, menjelaskan berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh KPU Kota Makassar, Pemohon memeroleh 264.245 suara dan kotak kosong memeroleh 300.795 suara. Pemohon berada pada peringkat kedua.
Namun demikian, perolehan suara yang benar menurut Pemohon adalah paslon nomor urut 1 memeroleh 264.245 suara dan kolom kosong meraih 0 suara.
“Menurut Pemohon, perolehan suara kotak kosong harus dinyatakan tidak sah karena diperoleh dengan cara melanggar ketentuan hukum peraturan yang berlaku,” katanya.

Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa hukum lainnya, menuturkan pada awalnya terdapat dua paslon pada Pilkada Kota Makassar. Namun dalam perjalanan paslon nomor urut 2 didiskulifikasi.
“Kalau ada 1 paslon berhadapan dengan kolom kosong, maka asumsi kolom kosong tersebut bersifat pasif. Tidak terpikirkan oleh pembuat UU, kalau ada calon terdiskualifikasi bisa juga melakukan usaha aktif dengan mengembalikan perannya secara aktif seperti yang terjadi pada Pilkada Kota Makassar,” kata Yusril.
Dari sini, lanjut Yusril, terdapat kevakuman hukum, tidak terpikirkan oleh pembuat UU tentang masalah kolom kosong ini.
Untuk itu, melalui petitum, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan Pemohon sebagai peraih suara terbanyak pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Makassar.
Sementara itu, paslon Walikota dan Wakil Walikota Makassar nomor urut 2, Moh. Ramdhan Pamonto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham juga menggugat hasil Pilkada Kota Makassar.
Pemohon menilai tindakan KPU Kota Makassar yang tidak mengikutsertakan Pemohon dalam proses pemungutan suara berakibat hukum proses pemungutan suara termasuk objek sengketa a quo adalah cacat hukum. Sehingga penerapan ketentuan persentase batas pengajuan gugatan belum dapat diterapkan dalam perkara a quo.
Dalam pembacaan pokok permohonan, Refly Harun selaku kuasa hukum, menjelaskan dengan cacatnya Surat Keputusan Perolehan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Makassar Tahun 2018 tersebut, maka dalam penalaran hukum Pemohon, perolehan suara tersebut dianggap tidak pernah ada atau batal demi hukum.
Sebelumnya, setelah melakukan penelitian persyaratan pencalonan atas diri Pemohon dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon peserta Pilkada Kota Makassar. Maka calon peserta Pilkada Kota Makassar, yakni Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi Yutitia Iqbal (paslon nomor urut 1) serta Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham (paslon nomor urut 2).
Terhadap keputusan tersebut, kata Refly, paslon nomor urut 2 mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kota Makassar, Nomor 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 ke Panwaslih Kota Makassar.
“Alasannya sebagai petahana, paslon nomor urut 1 telah melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat 3 juncto ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016. Sehingga harusnya dibatalkan sebagai pasangan calon,” ungkapnya.