Kolom Kosong Menang, Paslon Walikota Makassar Gugat ke MK

Editor: Makmun Hidayat

Untuk itu, melalui petitum, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan Pemohon sebagai peraih suara terbanyak pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Makassar.

Sementara itu, paslon Walikota dan Wakil Walikota Makassar nomor urut 2, Moh. Ramdhan Pamonto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham juga menggugat hasil Pilkada Kota Makassar.

Pemohon menilai tindakan KPU Kota Makassar yang tidak mengikutsertakan Pemohon dalam proses pemungutan suara berakibat hukum proses pemungutan suara termasuk objek sengketa a quo adalah cacat hukum. Sehingga penerapan ketentuan persentase batas pengajuan gugatan belum dapat diterapkan dalam perkara a quo.

Dalam pembacaan pokok permohonan, Refly Harun selaku kuasa hukum, menjelaskan dengan cacatnya Surat Keputusan Perolehan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Makassar Tahun 2018 tersebut, maka dalam penalaran hukum Pemohon, perolehan suara tersebut dianggap tidak pernah ada atau batal demi hukum.

Sebelumnya, setelah melakukan penelitian persyaratan pencalonan atas diri Pemohon dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon peserta Pilkada Kota Makassar. Maka calon peserta Pilkada Kota Makassar, yakni Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi Yutitia Iqbal (paslon nomor urut 1) serta Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham (paslon nomor urut 2).

Terhadap keputusan tersebut, kata Refly, paslon nomor urut 2 mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kota Makassar, Nomor 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 ke Panwaslih Kota Makassar.

“Alasannya sebagai petahana, paslon nomor urut 1 telah melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat 3 juncto ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016. Sehingga harusnya dibatalkan sebagai pasangan calon,” ungkapnya.

Lihat juga...