Hampir Separuh Hasil Pilkada Serentak Digugat ke MK
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup pendaftaran gugatan perselisihan hasil pilkada serentak 2018. Tercatat ada 70 pilkada yang hasilnya di gugat ke MK.
“Sampai batas waktu yang ditentukan, MK menerima 70 pendaftaran gugatan perselisihan hasil pilkada serentak 2018 dari 171 daerah. Jadi hampir setengahnya menggugat hasil pilkada ke MK,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (19/7/2018).
Setelah pendaftaran, proses dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan sengketa pada 12 hingga 17 Juli. Penggugat kemudian akan diberikan kesempatan melakukan perbaikan kelengkapan berkas. Perbaikan dijadwalkan pada 16 hingga 20 Juli 2018.
“Setelah 23 Juli, akan dilakukan registrasi atau pencatatan permohonan di dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi). Jangka waktu penyelesaian perkara sengketa pilkada selama 45 hari kerja sejak berkas lengkap teregistrasi pada 11 Juli,” jelas Fajar.
Setelah itu proses akan memasuki sidang pendahuluan untuk mengetahui perkara mana yang memenuhi syarat seperti yang diatur Pasal 158 UU Pilkada. Nantinya, ada putusan dismissal untuk menentukan kelanjutan perkara apakah berlanjut atau tidak ketahap sidang berikutnya.
Hal terpenting dalam syarat pengajuan permohonan sengketa pilkada adalah memiliki selisih 0,5 persen sampai dengan 2 persen sesuai jumlah penduduk daerah setempat. “Dari total hasil rekapitulasi penghitungan suara sah yang ditetapkan KPUD setempat. Persyaratan ini diatur dalam Pasal 158 UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua UU Pilkada dan Peraturan MK,” tambahnya.
Untuk sidang pendahuluan, dijadwalkan berlangsung 26 Juli 2018. Setelah itu dilakukan pengambilan putusan dismissal pada 9 Agustus. Kemudian, sidang sengketa pilkada harus sudah selesai pada 26 September. Pada 26 September tersebut akan diputus semua perkara sengketa pilkada 2018.
“MK telah memberi bimbingan teknis secara bertahap kepada KPU, Bawaslu dan juga pengacara dari setiap calon kepala daerah tentang bagaimana mekanisme beracara sengketa pilkada di MK,” ujarnya.
Permohonan Paslon kepada daerah dan wakil kepala daerah yang sudah terdaftar di MK di antaranya, Kota Tegal, Kota Parepare, Kota Gorontalo, Kota Madiun, Kabupaten Bangkalan 1, Kabupaten Bangkalan 2, Kabupaten Bolaang Mongondouw Utara, Kabupaten Biak Numfor, Kota Cirebon, Kabupaten Donggala, Kota Serang, Kota Bekasi, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Banyuasin.
Selanjutnya, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Padang Panjang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Subulussalam, Kabupaten Rote Ndao (dua permohonan), Kabupaten Belitung, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Bogor, Kota Makassar, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Lahat, Kabupaten Mamberamo, Kabupaten Deiayai. Sementara itu untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, ada Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku, dan Provinsi Sumatera Selatan.