Dinilai Diskriminatif, UU Pers Digugat ke MK

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Pengusaha penerbitan Ferdinand Halomoan Lumbang Tobing mengajukan uji materiil Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (2) UU Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D, dan Pasal 28I UUD 1945. UU Pers tersebut disebut telah merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

Menurut Ferdinand, penyertaan kedudukan direktur dalam struktur organisasi perusahaan serta memperkuat definisi dari perusahaan berbadan hukum dan badan usaha. “Berdasarkan Pasal 28I, kami merasakan perlakuan diskriminatif dengan adanya pemberlakuan UU Pers. Karena yang diakui hanya yang berbadan hukum, sedangkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1), setiap WNI berhak mendirikan perusahaan pers,” kata Ferdinand dalam sidang uji materiil UU Pers di Gedung MK Jakarta, Senin (16/7/2918).

Berhubungan dengan posisinya selaku direktur sebuah perusahaan penerbitan, Ferdinand menyebut, kedudukan hukum dirinya yang memiliki kewenangan bertindak mewakili perusahaan yang dipimpinnya dijadikan dasar dalam mengajukan perkara.

“Pasal a quo mengurangi hak konstitusional saya untuk melakukan usaha sebagaimana dijamin dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 28F UUD 1945. Ketentuan a quo juga dinilai memberikan batasan berupa larangan bagi perusahaan pers berbadan usaha (seperti CV) yang tidak tergolong dalam perusahaan berbadan hukum untuk mengelola usaha di bidang pers dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi masyarakat,” jelasnya.

Di samping itu, pasal a quo telah meniadakan hak perusahaan berbadan usaha secara ekonomi. Adanya Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/E-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang hadir 15 tahun setelah UU Pers diundangkan, tidak memberikan perlindungan hukum atas karya jurnalistik.

Lihat juga...