Terpidana Koruptor Rame-rame Ajukan PK
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Sejumlah terpidana kasus korupsi rame-rame mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Diduga hal tersebut dipengaruhi oleh pensiunnya hakim agung Artidjo Alkostar yang selama ini dianggap sebagai momok bagi para koruptor.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, PK merupakan hak terpidana. Siapa pun bisa melakukanya, sepanjang memiliki bukti baru yang kuat. Oleh karenanya, pengajuan PK tidak berhubungan dengan pensiunnya hakim agung Artidjo Alkostar.
“PK itu hak semua terpidana, kalau merasa ada bukti baru yang kuat bahwa mereka tidak bersalah. Apa lagi dihubungkan dengan pensiunnya hakim agung Artidjo,” kata Abdullah saat Konpres di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Lebih jauh Abdullah menjelaskan, prosedur hakim agung menangani suatu perkara di MA tidak asal ditunjuk. Hakim yang menangani perkara kasasi, tidak akan bisa menangani perkara PK. Sehingga dengan pensiunnya Artidjo, tidak akan mempengaruhi proses perkara di MA.
“MA punya aturan, hakim agung yang menangani perkara di tingkat kasasi, hakim tersebut tidak akan menangani kasus tersebut dalam PK. Apabila terpidana mengajukan PK ke MA, jadi tidak ada pengaruhnya dengan pensiunnya pak Artidjo,” terang Abdullah.
Terpisah, juru Bicara MK Suhadi mengatakan, ada sejumlah terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK ke MA. Pengajuan dilakukan bukan karena hakim agung Artidjo Alkostar pensiun. Karena aktif atau tidak aktifnya Artidjo, tidak akan mempengaruhi putusan hakim agung dalam PK karena MA punya aturan sendiri.
“Adanya persepsi di masyarakat, para terpidana korupsi rame-rame mengajukan PK ke MA karena hakim agung Artidjo sudah pensiun, hal itu tidak benar. Karena di MA ada aturan internal MA, jika mereka menganggap dengan mengajukan PK hukum akan diperingan, itu belum tentu,” jelasnya.