RAN: Merek Ternama Dunia Terkait dengan Deforestasi
JAKARTA — Laporan investigasi terbaru Rainforest Action Network (RAN) menyebutkan sejumlah merek ternama dunia telah menerima pasokan minyak sawit hasil deforestasi dari lahan gambut penting Tripa yang berada di Kawasan Ekosistem Leuser, Sumatera.
Direktur Kebijakan untuk Rainforest Action Network (RAN) Gemma Tillack dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (6/6/2018), mengatakan bahwa PT. Surya Panen Subur II (PT. SPS II) menjadi salah satu perusahaan yang bertanggung jawab atas kerusakan lahan gambut Tripa di Kawasan Ekosistem Leuser sejak 2012.
Perusahaan ini, menurut Tillack, menjadi pemasok minyak sawit ke beberapa merek besar seperti PepsiCo, Unilever, Nestle, Mars, Mondelz dan General Mills.
Tripa yang terkenal dengan sebutan “Ibukota Orangutan untuk Dunia”, merupakan rumah bagi populasi terpadat orangutan Sumatera yang hidup di alam liar. Perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab PT. SPS II dikenal sebagai pelaku perusakan sejak 2012 dan menjadi salah satu dari beberapa perusahaan yang dituntut dan dinyatakan bersalah atas pembukaan lahan ilegal.
Daftar pabrik kelapa sawit yang baru dirilis oleh PepsiCo dan beberapa merek-merek besar membenarkan bahwa mereka telah memasok minyak sawit dari pabrik kelapa sawit milik PT. SPS II di area lahan gambut Tripa.
“Sungguh tidak masuk akal merek-merek besar seperti PepsiCo terus memasok minyak sawit dari perusahaan kelapa sawit yang merusak dan jelas-jelas bermasalah dengan hukum, bahkan ketika merek ini telah membuat komitmen keberlanjutan,” katanya.
Jika PepsiCo dan yang lain tidak mampu menyelesaikan kasus ini, hanya sedikit keyakinan bahwa mereka akan benar-benar bergerak untuk memasok dari sumber minyak sawit yang diproduksi secara bertanggung jawab.
“Kita benar-benar menyaksikan hutan hilang dan orangutan berada pada ambang kepunahan sementara perusahaan-perusahaan ini begitu malas untuk memperbaiki diri dan gagal menegakkan moratorium hutan karena banyak membuka lahan untuk kelapa sawit,” lanjutnya.
Sikap menolak untuk mengakhiri pembelian minyak sawit dari PT. SPS II bahkan lebih kontroversial mengingat perusakan lahan gambut Tripa terus berlanjut sejak 2012, baik oleh PT. SPS II maupun pihak lain yang telah mendirikan perkebunan kelapa sawit secara ilegal di dalam konsesi PT. SPS II.
Total 368 hektare (ha) hutan telah dihancurkan atau kira-kira seukuran 683 lapangan sepak bola sejak Juni 2016, ketika pemerintah mengeluarkan surat edaran menuntut perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kawasan Ekosistem Leuser untuk mematuhi moratorium dan menghentikan pembukaan hutan di dalam konsesi mereka.
Investigasi lapangan dan bukti satelit dalam laporan terbaru ini memenukan backhoe yang digunakan untuk membuka hutan lahan gambut pada Maret 2018 baru-baru ini. PT. SPS II telah menghancurkan ribuan hektare lahan gambut Tripa serta gagal menyelesaikan konflik dengan masyarakat yang direbut lahannya dengan terus mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan lokal dalam jangka waktu tersebut.
Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur mengatakan bahwa PT. SPS II telah mengklaim wilayah hutan semak belukar di Desa Kuala Semayam masuk dalam HGU konsesi mereka dan menyatakan bahwa perusahaan memiliki hak kepemilikan atas lahan tersebut, padahal kawasan tersebut masuk dalam status kawasan lindung marga satwa pemerintah.
“Sengketa lahan terus terjadi dan tidak menemukan jalan keluar hingga akhir tahun 2017. Sebagian masyarakat tidak mau ambil pusing, sebagian tidak peduli dan tetap membuka perkebunan pada lahan-lahan yang mereka klaim sebagai milik warisan nenek moyang mereka sejak dulu kala,” ungkap M. Nur.
PepsiCo, Unilever, Nestle, Mars, Mondelez dan General Mills, serta pemasoknya yaitu GAR dan Wilmar, ia mengatakan harus berhenti menerima pasokan dari PT SPS II serta perusahaan induknya Grup Amara, hingga PT. SPS II menjalani proses resolusi konflik yang transparan, kredibel dan independen.
Selain itu, PT. SPS II juga harus berupaya untuk melindungi dan memulihkan hutan gambut Tripa dengan mengamankan mata pencaharian alternatif selain sawit bagi masyarakat lokal dan melibatkan masyarakat, pemerintah dan perusahaanya. (Ant)