Refly Harun Tanggapi Kontroversi Penjabat Gubernur Jabar

Editor: Koko Triarko

Ahli Hukum Tata Negara (HTN), Refly Harun. -Foto: M Hajoran
JAKARTA — Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, telah resmi melantik Komjen Pol. M Irawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, menggantikan Ahmad Heriyawan yang habis masa jabatannya.
Namun, penunjukkan perwira tinggi (pati) Polri tersebut sebagai orang nomor satu di Jawa Barat, menjadi kontroversi dan menuai kecaman dari masyarakat, karena status mantan Kapolda Metro Jaya tersebut adalah Pati yang masih aktif dan belum pensiun atau mengundurkan diri dari Polri.
Menurut ahli Hukum Tata Negara (HTN) Dr. Refly Harun, SH., dari sisi hukum Pasal 28 ayat (1) UU No. 2/2002 tentang Kepolisian, belum ada kesatuan pendapat dan hingga saat ini masih menjadi perdebatan, apakah Polri aktif bisa menjabat di luar lingkungan Polri. Sehingga, menjadi kontroversi di masyarakat ketika pemerintah mengangkat petinggi Polri di jabatan politik.
“Sebenarnya dari sisi hukum, undang-undang tersebut memang masih diperdebatkan atau debatable. Sebab, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian di Pasal 28 ayat (1) menyebutkan, kepolisian harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” kata Refly Harun, di Jakarta, Rabu (20/6/2018).
Menurut Refly Harun, dalam Pasal 28 ayat (3) dikatakan, bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Namun, dalam penjelasan pasal itu disebutkan, bahwa dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
“Artinya, kalau ada izin dari Kapolri, sebenarnya hal tersebut tidak masalah. Boleh saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Refly mengatakan, jabatan penjabat gubernur itu tidak permanen. Sehingga ia menilai, larangan menjabat selain Polri itu jabatan yang permanen. Jadi, bila dibutuhkan, sebenarnya tidak ada larangan bagi Polri untuk menjabat sebagai penjabat asalkan seizin Kapolri. Sebab dari perspektif hukum, memang masih jadi perdebatan, tapi masih bisa dibenarkan dari sisi hukum.
“Tapi, kalau kita lihat dari perspektif sosial politik, tentu mengangkat perwira tinggi Polri menjadi penjabat gubernur memang kurang bijak, karena bisa memunculkan kontroversi dari masyarakat. Memang lebih bagusnya pejabat dari nonkepolisian saja yang diangkat,” jelasnya.
Untuk itu, Refly menyarankan, pada masa mendatang, aturan itu harus diubah agar tidak lagi menimbulkan perdebatan lagi. Misalnya, untuk menjabat pelaksana tugas, harus penjabat politik itu sendiri karena ranah jabatan politik. Tidak etis, jabatan politik kemudian menjadi jabatan administratif.
“Ke depan ius constituendum atau peraturan hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang, masa jabatan gubernur (yang tidak mencalonkan diri kembali) seharusnya diperpanjang saja. Jika gubernur dan wakilnya mencalonkan diri kembali, harus digantikan pejabat politik yang lain, misalnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sehingga yang mengisi jabatan politik betul-betul penjabat politik. Tapi, pelaksana tugas juga tidak boleh lama-lama kosong, harus segera diisi,” ungkapnya.
Lihat juga...