KPK Layangkan Pemanggilan Kedua untuk Ahmad Hidayat Mus

Editor: Mahadeva WS

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, -Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kedua agenda pemeriksaan kepada Mantan Bupati Sula, Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus. Hal itu menjadi tindaklanjut ketidakhadiran Ahmad Hidayat pada pemanggilan pertamanya.

“KPK mengingatkan Ahmad Hidayat Mus hendaknya datang memenuhi panggilan pemeriksaan setelah surat panggilan kedua dikirimkan, karena hal tersebut merupakan kewajiban hukum,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (29/6/2018).

Febri menyebut, Hidayat Mus dijadwalkan diperiksa Senin (2/7/2018) di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut tercatat menjadi pemeriksaan pertama kepadanya. Hidayat Mus akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan fiktif.

Lahan tersebut sedianya akan dipergunakan untuk perluasan Bandara Bobong, Kabupaten Taliabu, Provinsi Maluku Utara. Hidayat Mus diduga telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Hidayat Mus bekerjasama dengan adik kandungnya Zaenal Mus yang kala itu menjadi Ketua DPRD Kabupaten Sula. Dana pembebasan lahan fiktif tersebut diduga menggunakan APBD Pemkab Sula. Kasus korupsi tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar.

Meskipun telah menyandang status tersangka, Hidayat Mus hingga saat ini belum ditahan penyidik. Nama Ahmad Hidayat Mus dan Zaenal Mus telah dimasukkan KPK dalam daftar cekal alias dilarang bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Lihat juga...