Kado Pahit Nelayan Teluk Jakarta

OLEH MUHAMAD KARIM

Muhamad Karim. Foto: Dokumentasi Pribadi

Apalagi saat ini muncul kasus perampasan laut (ocean grabbing) terhadap Pulau Pari oleh korporasi dengan dalih telah mendapatkan sertifikat kepemilikan. Akibatnya, masyarakat pesisir (nelayan) yang bermukim di wilayah itu terusir.

Padahal, reklamasi itu pun adalah perampasan laut karena telah terjadi perubahan alokasi ruang laut (space), kepemilikan sumber daya dan pemanfaatan sumber dayanya.

Kedua, pulau-pulau yang belum didirikan bangunan sebaiknya dijadikan kawasan jalur hijau semacam buffer zone untuk melindungi kawasan pesisir Teluk Jakarta dengan cara mengembangkan bio-infrastruktur, salah satunya menanami mangrove.

Tujuannya ialah agar metabolisme alam, daya dukung lingkungan pesisir Teluk Jakarta dalam jangka panjang bisa membaik.

Jika mangrove sudah tumbuh baik, bakal dapat berkontribusi terhadap perairan pesisir Teluk Jakarta untuk menyediakan nursery ground dan spawning ground bagi ikan serta biota laut lainnya. Juga, bisa berfungsi untuk menjebak polutan yang masuk ke perairan sehingga mengurangi tingkat pencemaran Teluk Jakarta.

Namun, sebelum mengeluarkan kebijakan ini, Pemda DKI Jakarta mesti mengkaji dulu kelayakan pulau-pulau hasil reklamasi tersebut, apakah cocok untuk jalur hijau pesisir atau tidak. Jika, cocok, Pemda DKI bisa menjadikannya kawasan lindung atau ekowisata karena nantinya banyak biota seperti burung yang akan datang dan hidup ke pulau buatan tersebut.

Jika, harus dibongkar lagi otomatis bakal membutuhkan biaya besar dan berdampak bagi ekologi perairan Teluk Jakarta.

Ketiga, sebelum membuat perencanaan baru pulau hasil reklamasi sebaiknya Pemda DKI Jakarta menghentikan secara permanen rencana pulau lain sehingga tidak menimbulkan masalah baru. Lalu pemerintah DKI Jakarta, menyusun Rencana Tata Ruang Pesisir Teluk Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir serta Pulau-Pulau Kecil Teluk Jakarta.

Lihat juga...