Kado Pahit Nelayan Teluk Jakarta

OLEH MUHAMAD KARIM

Muhamad Karim. Foto: Dokumentasi Pribadi

Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan, apakah Gubernur DKI Jakarta serius menghentikan reklamasi sesuai janji kampanyenya tahun 2017 ataukah hanya menyenangkan hati rakyat sesaat tapi reklamasi jalan terus? Apa yang mesti dilakukan Pemda DKI Jakarta?

Berbagai kajian dan pertemuan ilmiah telah merekomendasikan reklamasi Teluk Jakarta mesti dihentikan karena berdampak secara ekologi, sosial, ekonomi, hingga pertahanan/keamanan.

Namun, timbul pertanyaan, apa yang mesti dilakukan terhadap pulau yang sudah jadi dan berdiri bangunan serta yang belum sama sekali? Hemat penulis, pertama, sesuai kewenangannya atas wilayah laut, Pemda DKI Jakarta mestinya mengembangkan tata kelola kelautan dan pesisir (ocean and coastal governance) serta kebijakan kelautan (ocean policy) khusus perairan Teluk Jakarta.

Perairan teluk sebagai semi tertutup mestinya, harus dikelola dan dimanfaatkan dengan kebijakan terintegrasi maupun komprehensif serta tidak bersifat parsial. Sebab, kawasan ini meliputi Pemda Jawa Barat dan Banten. Model pengelolaannya ialah bersifat terintegrasi dengan 13 daerah aliran sungai (DAS) yang bermuara di Teluk Jakarta. Mulai hulu sampai hilir.

Model pengelolaan demikian disebut Integrated Coastal River Basin. Artinya, mengelola Teluk Jakarta tidak hanya terfokus di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di dalamnya saja. Melainkan juga daerah hulu dan DAS yang menyuplai buangan limbah serta polutan yang berakhir ke laut.

Pasalnya, di daerah hilir ini berlokasi ekosistem khas pesisir berupa mangrove, terumbu karang dan lamun yang jadi habitat ikan, serta krustacea. Jadi, tidak perlu membentuk BKP, melainkan mengembangkan dulu kebijakan dan tata kelolanya seperti apa. Sebab, permasalahan Teluk Jakarta kian hari menjadi kompleks.

Lihat juga...