Profesi Likuidator Diatur dan Dijamin UU Perseroan

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ninik Hariwanti mewakili Pemerintah membantah jika UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dinilai tidak mengakomodasi keberadaan profesi likuidator. 

“Tidak benar adanya ketidakjelasan rumusan dalam Pasal 149, Pasal 150, Pasal 151 dan Pasal 152 UU PT terutama mengenai kata likuidator. Pasal-pasal tersebut justru merupakan landasan hukum bagi likuidator dalam menjalankan profesinya,” kata Ninik Hariwanti dalam sidang Uji Materil UU Perseroan Terbatas (PT) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Lebih lanjut dikatakan, pasal-pasal tersebut selain menjadi landasan hukum, juga menjadi jaminan perlindungan hukum bagi profesi likuidator. Sehingga pada dasarnya likuidator menjalankan fungsi dan tugasnya dijamin oleh undang-undang.

“Tuntutan para Pemohon agar profesi likuidator dapat setara dengan profesi lainnya seperti kurator, tidak berdasar. Karena kedudukan antar dua profesi tersebut hakikatnya sudah setara secara hukum. Kata atau dalam rumusan aturan UU a quo sifatnya pilihan. Jadi bersifat sama dan tidak dibedakan antar keduanya,” jelasnya.

Adapun pandangan Pemohon tentang tidak adanya sertifikasi profesi bagi likuidator, Nanik menyebut hal itu merupakan ranah organisasi profesi. Dia menyebut tiap organisasi profesi diberikan kebebasan untuk membangun landasan profesi, batasan-batasan profesi, kualifikasi profesi, dan ambang batas kemampuan teknis profesi.

“Dalam melaksanakan kewenangan profesi likuidator maupun kurator, UU PT memberikan sifat independen untuk menunjukkan keprofesionalitasannya sebagai organ profesi,” sebutnya.

Sebelumnya, sejumlah likuidator mengajukan permohonan perkara Nomor 29/PUU-XVI/2018. Pemohon mempermasalahkan ketiadaan persyaratan jelas terkait profesi likuidator. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan ancaman kriminalisasi terhadap profesi Pemohon.

Pemohon menyebut kerugian faktual yang dialami adalah banyak likuidator yang bukan Warga Negara Indonesia (likuidator asing) atau lembaga likuidator asing melakukan praktik likuidasi terhadap perseroan-perseroan berbadan hukum Indonesia atau perseroan-perseroan asing yang ada di Indonesia.

Di sisi lain,  kerugian potensial yang dapat dialami para likuidator adalah tidak adanya perlindungan hukum akibat ketidakjelasan definisi likuidator. Hal ini dinilai menyebabkan profesi likuidator mudah dikriminalisasi.

Lihat juga...