KPK Resmi Tahan Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur Mas’ud Yunus. Yang bersangkutan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap atau gratifikasi.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, Rabu (9/5/2018) tersangka Mas’ud Yunus tampak meninggalkan gedung KPK mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye. Mas’ud sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan sebelum memasuki mobil tahanan milik KPK.
“Saya bersyukur kepada Allah SWT karena bisa mengikuti proses pemeriksaan hingga penahanan dengan baik, mudah-mudahan semuanya lancar untuk hari hari berikutnya,” ujar Mas’ud saat meninggalkan gedung KPK.
Mas’ud menjelaskan, Dirinya berjanji akan kooperatif dan bersedia mengikuti semua aturan proses hukum yang harus dijalani. Hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak KPK dimana lokasi penahanan Wali Kota Mojokerto tersebut.
Sebelum ditahan KPK, Mas’ud Yunus diketahui sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka olej penyidik KPK selama 7 jam. Mas’ud tiba di Gedung KPK Jakarta pada Rabu (9/5/2018) pagi pukul 10:00 WIB dan baru keluar dari ruangan pemeriksaan pada pukul 17:00 WIB.
Mas’ud Yunus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan sejumlah uang yang diyakini sebagai suap atau gratifikasi kepada sejumlah oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Kota Mojokerto. Hingga saat ini penyidik KPK masih terus mendalami sejumlah aliran dana yang telah diterima oleh masing-masing oknum Anggota DPRD Kota Mojokerto.