Istri SN Bersaksi untuk Fredrich Yunadi
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Istri terpidana kaus korupsi e-KTP Setya Novanto (SN), Deisti Astriani Tagor bersaksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi dalam persidangan kasus perkara dugaan perintangan penyidikan.
Deisti hadir di persidangan yang berlangsung di Gedung Pemgadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam kesaksiannya Deisti membenarkan, terdakwa Fredrich sebelumnya memang telah ditunjuk sebagai salah satu pengacara atau kuasa hukum Setya Novanto.
Sebagai pengacara, Fredrich dinilai Deisti telah menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik untuk membela kliennya meskipun akhirnya Fredrich ditetapkan sebagai tersangka. “Salah satu tugas Pak Fredrich sebagai seorang pengacara sekaligus kuasa hukum pada saat itu adalah membela suami saya (Setya Novanto) terkait keputusan KPK yang kembali menetapkan status tersangka terhadap suami saya dalam kasus perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP” kata Deisti, Kamis (3/5/2018).
Saat bersaksi dalam persidangan Deisti menjelaskan, Fredrich pernah meminta resume medis terkait perkembangan kondisi kesehatan SN. Menurut Deisti resume hasil pemeriksaan tim dokter tersebut sempat dikirimkan dalam bentuk foto melalui layanan salah satu media sosial kepada Fredrich Yunadi.
Salah satu resume hasil pemeriksaan adalah kondisi jantung Setya Novanto berdasarkan laporan medis dari Rumah Sakit (RS) Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Deisti dengan senang hati alias tidak sungkan untuk menunjukkan hasil resume pemeriksaan karena yang bersangkutan telah mendapatkan izin dari suaminya.
Pengacara Fredrich Yunadi telah dittetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penghalangi penyelidikan. Selian Fredrich, penyidik KPK juga telah menetapkan dalam kasus yang sama terhadap dokter Bimanesh Sutarrjo. Keduanya dinilai telah melakukan kerjasama atau kongkalikong untuk melindungi Setya Novanto.
Fredrich diduga telah menyalahgunakan tugas dan kewajibannya sebagai seorang advokat atau pengacara. Dirinya dinilai telah melakukan segala macam cara untuk melindungi kliennya dari jeratan hukum. Mereka diduga telah merekayasa terkait kondisi kesehatan Setya Novanto pasca kecelakaan mobil Toyota Fortuner warna hitam.