Setnov Divonis 15 Tahun Penjara

Editor: Irvan Syafari

JAKARTA — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memimpin jalannya persidangan kasus baru saja selesai membacakan vomis untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov).

Yanto yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim akhirnya memvonis terdakwa Setnov dengan hukuman selama 15 tahun penjara.

Selain itu Setnov juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda sebesar Ro500 juta dan juga ditambah hukuman kurungan subsider selama 3 bulan. Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa Setnov membayar sejumlah uang sebagai pengganti kerugian negara yaitu sebesar 7,3 juta Dolar Amerika (USD).

“Terdakwa Setya Novanto dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, yaitu bekerjasama melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum berupa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ini Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta,” kata Yanto di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Yanto menyatakan, apabila terdakwa Setnov misalnya tidak membayar uang denda maka uang bersangkutan akan menjalani hukuman subsider berupa kurungan selama tiga  bulan.

Ketua Majelis Hakim juga berpendapat, terdakwa Setnov telah melakukan perbuatan, yaitu dengan cara mempengaruhi atau melakukan intervensi mulai dari proses pembahasan hingga penganggaran proyek pengadaan proyek e-KTP.

Menurut Yanto, terdakwa Setnov diyakini telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya pada saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2009 hingga 2014.

Setnov diduga telah menerima sejumlah uang atau aliran dana yang diduga berasal dari proyek pengadaan e-KTP, Tahun Anggaran (TA) 2011 hingga 2012.

Total uang tunai yang telah diterima Setnov diperkirakan mencapai 7,3 juta USD atau hampir mendekati angka Rp100 miliar, jika dihitung berdasarkan kurs atau nilai tukar Rp13.500 per USD.

Rinciannya Setnov membayar 3,5 juta USD dari tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, kemudian Setnov juga menerima uang sebesar 3,7 juta USD dari tersangka Made Oka Masagung.

Ketua Majelis Hakim juga meyakini bahwa terdakwa Setnov juga telah menerima satu buah jam tangan merek Richard Mile, yang diperkirakan seharga 135 ribu USD atau sekitar Rp1,8 miliar.

Yanto juga mengatakan,kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 7,3 juta rupiah. Jumlah itu akan dikurangi dengan uang Rp5 miliar, yang pernah dikembalikan oleh Setnov kepada negara melalui KPK.

Lihat juga...