Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap Dua Pembalak Liar

Editor: Irvan Syafari

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi memperlihat barang bukti kayu yang tersimpan di dalam truck melalui selembaran foto-Foto: M. Noli Hendra.

PADANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di salah satu toko bangunan di Kota Padang dengan sejumlah barang bukti.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi menjelaskan dari kasus ada dua orang tersangka yang merupakan warga Kota Padang. Barang bukti yang ditemukan satu unit truk Colt Diesel Center dengan nomor polisi BA 9094 AE, yang bermuatan kayu lebih kurang 6 meter kubik.

Selanjutnya juga ada kayu hasil hutan sebanyak lebih kurang 10 M3 yang berada di dalam gudang toko bangunan miliki tersangka yang berada di Jalan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang.

“Saat ini kedua tersangka belum ditahan, karena ada itikad baik dari pihak keluarga tersangka untuk benar-benar menyelesaikan hal tersebut. Namun, ke depan akan kita dalami terakit illegal logging ini,” tegasnya, dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa (24/4/2018).

Ia menyebutkan, diketahuinya adanya pembalakan liar di salah satu toko bangunan di Kota Padang tersebut, adanya laporan dari masyarakat yang barada di Kabupaten Sinjunjung yang menyampaikan bahwa ada mobil truk colt diesel tengah dalam perjalan menuju Padang dengan muatan kayu hasil hutan.

Kayu yang di dalam perjalanan itu, merupakan kayu hasil hutan dari Kabupaten Sijunjung yang tidak memiliki surat-surat yang lengkap. Sehingga pada kejadian penangkapan tersangka, dilakukan pada Selasa 17 April 2018 kemarin sekitar pukul 05.00 WiB pagi.

Kombes Pol Syamsi menyebutkan pada saat dilakukan pengamanan, sopir truk colt diesel tersebut melarikan diri dan sampai saat ini masih dilakukan pencarian.

“Belum diketahui berapa nilai kerugian akibat illegal loging tesebut. Kayu yang diduga illegal logging itu tidak dilengkapi dengan surat keterangan yang sah,” ujarnya.

Akibat tindakan dua orang tersangka itu disangkakan Pasal 83 ayat 1 hruf b Jo Pasal 12 huruf e dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lima tahun, serta pidana dengan paling sedikit Rp500 juta, dan paling banyak Rp2,5 miliar. Selanjutnya pasal yang disangkakan Pasal 87 ayat 1 huruf c Jo Pasal 12 huruf m.

Kini barang bukti yang berada di truk berada di Mapolda Sumbar, guna untuk mendalami dugaan tindak pidana pembalakan liar. Hal ini perlu dikembangkan, supaya tidak pihak yang merusak hutan dan memperjual belikan kayu hasil hutan tanpa surat-surat yang sah.

Lihat juga...