RUU Narkotika Percepat Eksekusi Bandar Narkoba

JAKARTA – Revisi Undang-undang (RUU) Narkotika yang akan digodok oleh parlemen dapat mempercepat proses eksekusi bandar-bandar narkoba yang telah meresahkan masyarakat Indonesia.

“DPR tak main-main dalam melakukan revisi UU Narkotika. Para bandar yang tertangkap akan diberikan hukuman maksimal. Bagi mereka yang sudah divonis hukuman mati, akan kita minta segera dieksekusi,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo, Jumat (6/4/2018).

Politisi Partai Golkar ini menyebut, pengetatan aturan rehabilitasi bagi mereka yang tertangkap memakai Narkoba juga akan menjadi bagian dari revisi UU Narkotika. Hal itu mempertimbangkan kerawanan pemanfaatan rehabilitasi untuk mencegah penindakan secara hukum.

Diharapkan, setelah RUU Narkotika rampung, tak ada lagi artis atau orang berduit yang tertangkap menggunakan narkoba hanya diberikan sanksi rehabilitasi. Sementara, jika rakyat kecil atau orang susah, kasusnya dilanjutkan ke meja hakim. “Harus ada asesmen yang jelas jika seseorang jika ingin diberikan sanksi rehabilitasi saja,” tegasnya.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini berpendapat, narkoba sudah menjadi penjajah baru yang mengancam kedaulatan bangsa dan negara. Pemberantasan narkoba diingatkannya membutuhkan kesigapan semua pihak dalam memeranginya.

“Sudah bukan waktunya lagi berdiam diri menyaksikan anak-anak bangsa tenggelam dalam jeratan Narkoba. Saya tegaskan, DPR RI terus berjihad memerangi Narkoba. Saya harap masyarakat turut ikut andil di dalamnya,” kata Bamsoet seraya menyampaikan revisi UU Narkotika sebagai bukti konkret jihad DPR dalam memerangi narkoba.

Dengan aturan yang jelas, maka peraturan perundangan yang memuat sanksi hukum lebih tegas, diyakini akan mempersempit ruang gerak peredaran Narkoba. Oleh karenanya, dengan aturan baru tersebut, akan dapat menekan angkat penyaahgunaan narkoba di tengah masyarakat.

Data Badan Narkotika Nasional menyebutkan saat ini masyarakat Indonesia yang masuk dalam fase ketergantungan narkoba hampir mencapai 6 juta orang. Angka ini belum termasuk pengguna ganda, baik pengedar maupun masyarakat yang masih coba-coba.

Penggunaan narkotika di Indonesia merupakan terbesar di Asia. Bahkan dari penelusuran BNN, konsumen di Indonesia menggunakan 65 jenis narkotika. Padahal di negara lain, hanya mengonsumsi lima hingga enam jenis narkoba saja. Sementara itu, anggota Komisi III Ahmad Sahroni menilai, lambatnya proses eksekusi mati tak memberikan efek gentar terhadap para bandar ataupun penyelundup narkoba. Terbukti hingga saat ini masih ditemukannya terpidana dengan vonis mati yang melakukan pengendalian narkoba dari balik sel yang didekamnya.

“Dengan lambatnya eksekusi mati, terpidana dari jaringan narkoba yang telah divonis mati seolah tak perku khawatir. Mereka bahkan masih berani mengendalikan peredaran narkoba dari penjara. Penjara seolah hanya menjadi pos nyaman baru para jaringan narkoba sehingga tak perlu waswas dikejar ataupun ditembak mati aparat penegak hukum,” papar Sahroni.

Salah satu yang dicontohkan adalah, terpidana mati Togiman alias Toge alias Tony (60) sebagai bukti nyata masih melenggangnya kekuatan besar pengendalian narkoba dari balik penjara. Ia membeberkan, dua kali bandar narkoba ini divonis hukuman mati tapi belum juga dijalankan.

“Pengungkapan 110 kg sabu dan 18.300 butir ekstasi oleh BNN beberapa waktu lalu akhirnya membuktikan jaringan peredaran narkotika di Aceh dan Medan ini dikendalikan oleh Toge. Ia bahkan aktor utama yang memesannya dari luar negeri,” ucap Sahroni. (Ant)

Lihat juga...