JAKARTA – Revisi Undang-undang (RUU) Narkotika yang akan digodok oleh parlemen dapat mempercepat proses eksekusi bandar-bandar narkoba yang telah meresahkan masyarakat Indonesia.
“DPR tak main-main dalam melakukan revisi UU Narkotika. Para bandar yang tertangkap akan diberikan hukuman maksimal. Bagi mereka yang sudah divonis hukuman mati, akan kita minta segera dieksekusi,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo, Jumat (6/4/2018).
Politisi Partai Golkar ini menyebut, pengetatan aturan rehabilitasi bagi mereka yang tertangkap memakai Narkoba juga akan menjadi bagian dari revisi UU Narkotika. Hal itu mempertimbangkan kerawanan pemanfaatan rehabilitasi untuk mencegah penindakan secara hukum.
Diharapkan, setelah RUU Narkotika rampung, tak ada lagi artis atau orang berduit yang tertangkap menggunakan narkoba hanya diberikan sanksi rehabilitasi. Sementara, jika rakyat kecil atau orang susah, kasusnya dilanjutkan ke meja hakim. “Harus ada asesmen yang jelas jika seseorang jika ingin diberikan sanksi rehabilitasi saja,” tegasnya.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini berpendapat, narkoba sudah menjadi penjajah baru yang mengancam kedaulatan bangsa dan negara. Pemberantasan narkoba diingatkannya membutuhkan kesigapan semua pihak dalam memeranginya.
“Sudah bukan waktunya lagi berdiam diri menyaksikan anak-anak bangsa tenggelam dalam jeratan Narkoba. Saya tegaskan, DPR RI terus berjihad memerangi Narkoba. Saya harap masyarakat turut ikut andil di dalamnya,” kata Bamsoet seraya menyampaikan revisi UU Narkotika sebagai bukti konkret jihad DPR dalam memerangi narkoba.
Dengan aturan yang jelas, maka peraturan perundangan yang memuat sanksi hukum lebih tegas, diyakini akan mempersempit ruang gerak peredaran Narkoba. Oleh karenanya, dengan aturan baru tersebut, akan dapat menekan angkat penyaahgunaan narkoba di tengah masyarakat.