Praktik Penimbunan Premium di Bireun Terbongkar
MEDAN – Jajaran kepolisian di Bireun, Aceh mebongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak jenis premium. PT Pertamina (Persero) menyebut, penimbunan yang diungkap jajaran Polres Bireuen, Aceh tersebut mencapai 2,7 kilo liter premium.
Tercatat dua orang pelaku berhasil diamankan dalam kasus tersebut. “Penangkapan dua pelaku penimbunan BBM bersubsidi premium sebanyak 2,7 kilo liter itu sangat diapresiasi, karena termasuk kejahatan merugikan negara dan masyarakat,” ujar Unit Manager Communication and CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I Rudi Ariffianto di Medan, Jumat (6/4/2018).
Penangkapan pelaku penimbun premium dilakukan di dua lokasi terpisah yakni di Desa Cot Gapu dan Biket Teukuh, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, Aceh. Di kedua lokasi tersebut, kedua tersangka tengah bersembunyi dari kejaran petugas.
Menurut Rudi Ariffianto akibat prakt ik tersebut, negara mengalami kerugian. Premium merupakan BBM penugasan dengan harga jual ditentukan oleh pemerintah. Sementara masyarakat juga merugi, karena premium dengan harga subsidi itu diperuntukkan bagi kalangan kurang mampu dan usaha kecil.
Karane praktik penimbunan, negara mengalami kerugian, subsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat keci, justru dinikmati oleh yang tidak berhak dengan cara melanggar hukum. “Pertamina sangat mendukung upaya yang dilakukan aparat penegak hukum dalam mengawasi BBM jenis premium sebagai BBM penugasan oleh pemerintah,” katanya.
Rudi berharap, masyarakat juga bisa menjadi pengawas dengan segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan yang dicurigai sebagai penyalahgunaan BBM di sekitarnya. “Laporan bisa disampaikan ke pihak kepolisian terdekat untuk mendapat penanganan sesuai prosedur atau ke kontak Pertamina di 1 500 000,” pungkas Rudi. (Ant)