Polda Mencari Aset Milik CEO Abu Tour
MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melacak keberaaan semua aset milik Chief Executive Officer (CEO) Abu Tour, Hamzah Mamba (35). Termasuk mencari keberaaan satu unit mobil mewah Lamborghini milik lelaki yang kini sudah berstatus tersangka tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menyebut, penyidik belum bisa menyita semua aset milik Hamzah. “Sampai saat ini untuk aset yang disita penyidik belum semua, baru beberapa rumah, apartemen, gudang, kantor, mobil dan motor,” ungkapnya di Makassar, Sabtu (31/3/2018).
Dicky mengatakan, mobil Lamborghini serta motor Harley Davidson hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Penyidik masih melacak dan terus mengejar keberadaan harta milik tersangka tersebut.
Disebut-sebut, harga Lamborghini yang dicari penyidik tersebut berkisar Rp10 miliar termasuk satu unit motor mewah lainnya seperti Harley Davidson. “Kita akan lacak keberadaannya apakah di Makassar ataukah di luar daerah. Belum ada penjelasan apakah mobil itu sudah dijual atau tidak karena masih diselidiki,” katanya.
Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menyita lebih dari 10 aset tidak bergerak seperti rumah mewah, tanah kosong, apartemen dan gudang. Sedangkan untuk aset bergerak telah menyita sekitar lima unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Dari empat mobil dan satu seped motor keluaran Inggris yang telah disita, nilai totalnya lebih dari Rp2,5 miliar.
Sebelumnya, Jumat (23/3/2018), penyidik Polda Sulsel menetapkan pimpinan travel Abu Tour, HM (Hamzah Mamba) sebagai tersangka. Penetapan tersebut karena perusahaan yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan sekitar 86.720 orang jamaah ke Arab Saudi.
Akibat kegagalan pemberangkatan jamaah umrah Abu Tour itu diperkirakan total kerugian 86.720 jamaah tersebut mencapai Rp1,4 triliun. Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (Ant)