PLN Gandeng Kejagung Percepat Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan
Editor: Koko Triarko
NUSA DUA, BALI — Guna mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, PLN membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya melalui kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, agar pekerjaan besar dapat selesai sesuai target.
Kerja sama itu pun dituangkan dalam kesepakatan bersama antara PT PLN (Persero) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/4/2018).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati A., yang diikuti dengan penandatanganan kesepakatan serupa antara General Manager dan Direktur Utama Anak Perusahaan PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
“Semoga kerja sama ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh jajaran direksi dan manajemen PLN, sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan korporasi,” kata Menteri BUMN, Rini Soemarno, di Nusa Dua, Bali.
Menurutnya, selain dukungan dari sisi regulator, PLN tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya melalui kerja sama yang baik dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, agar pekerjaan besar ini dapat selesai sesuai target dan ketentuan yang berlaku.
Dirut PLN, Sofyan Basir, menyatakan, bahwa ini adalah bentuk transparansi yang dilakukan dan kehati-hatian PLN, dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan.
Dukungan dari kejaksaan selama tiga tahun kemarin kepada PLN sangat sukses, khususnya dalam pembebasan lahan, kontrak yang dikawal betul dari Sabang sampai Merauke dan juga terkait masalah legalitas dan akuntabilitas.