Penyampaian SPT Tahunan Melalui e-Filing Meningkat
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi melalui layanan elektronik atau e-filing meningkat 21,9 persen.
Menurut data terakhir yang iterimanya, tercatat ada 10.051.101 orang yang telah menyampaikan SPT Orang Pribadi. 8.213.098 wajib pajak (WP) menyampaikan laporan melalui e-filing dan 1.838.003 melalui SPT manual. “Telah terjadi peningkatan sebanyak 21,9 persen jumlah e-filer bila dibandingkan waktu yang sama tahun lalu,” kata Menkeu di Jakarta, Sabtu (31/3/2018).
Diharapkannya, penyampaian SPT secara elektronik dapat terus meningkat sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP. Wajib Pajak dapat lapor di mana saja dan kapan saja melalui e-filing.
“31 Maret adalah batas akhir penyampaian SPT tahunan untuk Orang Pribadi, banyak yang mencoba mengisi menggunakan e-filing. Tetapi ada kendala, yaitu salurannya down. Kami minta maaf, hal itu menandakan bahwa kami juga harus meningkatkan kemampuan jaringan dan infrastruktur teknologi di Ditjen Pajak,” katanya.
Menkeu mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tidak menunggu sampai batas akhir dalam menyampaikan SPT. “Uang pajak yang disetorkan rakyat kepada negara akan kembali kepada rakyat dalam bentuk bantuan pendidikan, sarana kesehatan, infrastruktur dan lain-lain,” katanya.
Sementara itu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyatakan wajib pajak (WP) yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dikenakan sanksi denda.
“Untuk batas terakhir pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi jatuh 31 Maret, jika WP melaporkannya lebih dari hari ini akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000,” kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu di Solo.