Tim Pengawas Tertibkan Tambang Ilegal di Sumbar
Editor: Koko Triarko
PADANG — Guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2012 dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral, tim pengawas tambang ilegal di Sumatera Barat, secara intens turun ke lapangan untuk menertibkan tambang ilegal.
Kepala Dinas Pol PP dan Pemadam Kebakaran Sumatera Barat, yang memimpin tim tersebut, Zul Aliman, mengatakan, di setiap daerah di Sumatera Barat, memiliki aktivitas tambang ilegal yang berbeda. Seperti di Kabupaten Solok, kebanyakan aktivitas tambang ilegal merupakan tambang ilegal galian C, dan di Kabupaten Solok Selatan ada tambang ilegal yang melakukan penambangan biji besi, tembaga, dan timah hitam.
Sementara untuk Kabupaten Agam, kebanyakan melakukan aktivitas galian C dan batu-batu besar, serta di Kabupaten Pesisir Selatan pada umumnya juga di galian C.
Ia menyebutkan, dari sekian banyak tambang ilegal itu tidak sedikit telah menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti telah merusak daerah aliran sungai (DAS), hutan, pencemaran, merusak jalan dan ekosistem alam. Hal inilah yang membuat tim pengawas tambang ilegal terus bergerak untuk mengamankan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Saya rasa aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat ini mayoritasnya antara galian C dan tambang emas. Sampai saat ini, pun sudah banyak tambang ilegal yang kita tertibkan,” tegasnya, Rabu (21/3/2018).
Zul mengaku, dari sekian ratus tambang yang telah didatangi, lahan yang digarap oleh pelaku tambang ilegal cukup luas. Saking luasnya, tim tidak mengkalkulasikan luas lahan atau pun alam yang telah rusak akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Sampai hari ini, pun kami masih turun ke lapangan. Maaf, saya tidak akan menginformasikan lokasi, karena khawatir informasi bisa bocor, sehingga akan kesulitan untuk melakukan pengamanan bukti jika terjadi penambang ilegal,” tegasnya.
Sejauh ini, dari sekian ratus penambang ilegal yang telah diamankan, cukup banyak barang bukti yang telah ditarik dari lokasi tambang, seperti mesin dompeng, diesel, eskavator.
Setelah sejumlah paralatan ditarik, bukan berarti tidak bisa dikembalikan. Namun, bagi pelaku penambang meminta peralatannya untuk dikembalikan, perlu melakukan izin tambang terlebih dahulu.
“Setelah kita amankan, kita minta yang bersangkutan mengurus izin. Cara ini dinilai lebih tepat, supaya masyarakat sadar, bahwa ada ketentuan untuk melakukan aktivitas penambangan,” ucapnya.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Herry Martinus, mengatakan sejauh ini ada 21 izin usaha pertambangan (IUP) yang dianggap tidak clear and clean (CnC) yang dibatalkan.
Dengan adanya pembatalan izin itu, maka pengusaha lainnya bisa segera memenuhi persyaratan perizinan, sehingga dapat melakukan pertambangan.
“Hingga saat ini, terdapat 79 IUP logam dan batu bara masih berlaku dan dinyatakan CnC yang berlokasi di Sumbar. Di luar jumlah tersebut, ada 21 IUP dibatalkan,” katanya.
Ia menjelaskan, yang berstatus nonCnC itu sudah ada SK pembatalan. Dan, dari 21 IUP itu, masih terdapat 11 IUP nonCnC dalam proses finalisasi SK pembatalan dan pencabutan.
Jika melihat pada Peraturan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sudah memberikan ruang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan evaluasi terhadap izin pertambangan.
“Jadi, berdasarkan Permen No.43/2015, IUP nonCnC wajib dibatalkan oleh gubernur. Kemudian sesuai kewenangan, pemerintah provinsi hanya terbatas kepada penerbitan izin dan melakukan evaluasi. Sedangkan untuk pengawasan merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Sedangkan, untuk izin tambang yang berstatus CnC, Dinas ESDM tetap memantau kepatuhan perusahaan tambang dari kewajiban teknis dan finansial. Kewajiban finansial ini adalah pelunasan iuran tetap sampai tahun terakhir saat penyampaian, bagi pemegang IUP eksplorasi.