Membumikan Kampus Pancasilais

OLEH MUHAMAD KARIM

Muhamad Karim Dosen Agribisnis Universitas Trilogi/ Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Jakarta-Foto: Ist

Pasalnya, Pancasila adalah karya besar para pendiri negara yang tidak akan pernah berulang dalam rentang sejarah bangsa ini. Mereka melahirkan Pancasila sebagai senjata ampuh untuk menjaga keutuhan bangsa ini yang kini telah berusia 72 tahun.

Bandingkan dengan Uni Soviet dan Yugoslavia, dua negara komunis masa silam, dengan ideologi komunisnya hanya mampu bertahan 70 tahun dan bubar awal tahun 1990-an. Kita patut bersyukur, sebagai bangsa majemuk yang beragam suku, agama, budaya dan ras serta berbentuk negara kepulauan, mampu bertahan dan hidup rukun selama 72 tahun. Meskipun, dalam proses perjalanannya ada riak-riak dan dinamika politik yang menyertainya.

Kini seluruh komponen bangsa merasa kembali terhentak dengan munculnya kelompok-kelompok intoleran yang menegasikan dan mengusik Pancasila sebagai ideologi bangsa. Beragam argumen dibangun. Mulai dari hegemoni neoliberalisme, problem kesenjangan dan kemiskinan, hingga penguasaan asing atas sumber daya alam.

Sikap pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/ 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP2IP) di Kantor Presiden Republik Indonesia sudah tepat.

Lalu bagaimana di perguruan tinggi cara membumikan Pancasila agar menjiwai seluruh proses pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat? Pertama, dalam pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan negara kita ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Proses pendidikan di perguruan tinggi bukan bersifat dogma melainkan bersifat dialektik sehingga hakikat mencerdaskan kehidupan bangsa bakal tercapai.

Lihat juga...