Membumikan Kampus Pancasilais
OLEH MUHAMAD KARIM
Kampus adalah media candradimuka untuk menggembleng dan mendidik kaum muda menjadi kaum intelektual, praktisi, pelaku pembangunan dan birokrat pemerintah tatkala lulus.
Kampus juga jadi arena untuk menjaga nilai-nilai luhur bangsa yang diwariskan para pendiri negara di masa silam. Kampus bukanlah tempat menyemai benih-benih radikalisme, dan intoleran. Bukan pula tempat menyuburkan paham anti-negara apalagi mau menegasikan eksistensinya.
Pasalnya, di sanalah generasi muda digembleng dan dididik jadi kaum beradab dan bermoral. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral, keadaban dan hak asasi manusia, Indonesia telah memiliki Pancasila sebagai dasar patokannya.
Tidak semestinya ada seseorang dan sekumpulan orang yang menolak atau mengabaikan Pancasila dalam segala peri kehidupan manusia termasuk pendidikan. Lalu bagaimana membumikan Pancasila di kampus-kampus perguruan tinggi (PT)?
Membumikan Pancasila
Pasca-reformasi 1998, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia nyaris luput dari dinamika yang menjiwai proses pembelajaran dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Pancasila mengalami stigmatisasi seolah-olah identik dengan Orde Baru (Orba) yang menerapkan penataran pedoman penghayatan dan pengamalam Pancasila (P4) bagi mahasiswa baru di seluruh PT di Indonesia.
Cara pandang yang salah kaprah ini disebabkan kurangnya pemahaman historis tentang esensi Pancasila. Atau, bisa jadi sengaja menjadikan Pancasila sebagai kambing hitam akibat kebencian terhadap Orba dan juga hendak menggantinya dengan ideologi lain.
Ingat, Pancasila bukan produk Orba, tapi Orba hanyalah salah satu periode yang pernah hidup di negeri ini. Tentu cara pandang yang berniat mengganti Pancasila tidak bisa dibenarkan dan ditolerir.
Pasalnya, Pancasila adalah karya besar para pendiri negara yang tidak akan pernah berulang dalam rentang sejarah bangsa ini. Mereka melahirkan Pancasila sebagai senjata ampuh untuk menjaga keutuhan bangsa ini yang kini telah berusia 72 tahun.
Bandingkan dengan Uni Soviet dan Yugoslavia, dua negara komunis masa silam, dengan ideologi komunisnya hanya mampu bertahan 70 tahun dan bubar awal tahun 1990-an. Kita patut bersyukur, sebagai bangsa majemuk yang beragam suku, agama, budaya dan ras serta berbentuk negara kepulauan, mampu bertahan dan hidup rukun selama 72 tahun. Meskipun, dalam proses perjalanannya ada riak-riak dan dinamika politik yang menyertainya.
Kini seluruh komponen bangsa merasa kembali terhentak dengan munculnya kelompok-kelompok intoleran yang menegasikan dan mengusik Pancasila sebagai ideologi bangsa. Beragam argumen dibangun. Mulai dari hegemoni neoliberalisme, problem kesenjangan dan kemiskinan, hingga penguasaan asing atas sumber daya alam.
Sikap pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/ 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP2IP) di Kantor Presiden Republik Indonesia sudah tepat.
Lalu bagaimana di perguruan tinggi cara membumikan Pancasila agar menjiwai seluruh proses pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat? Pertama, dalam pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan negara kita ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Proses pendidikan di perguruan tinggi bukan bersifat dogma melainkan bersifat dialektik sehingga hakikat mencerdaskan kehidupan bangsa bakal tercapai.
Institusi pendidikan tinggi juga bukan arena untuk mengembangkan paham-paham radikal dan eksklusif yang menegasikan keilmuan yang bersifat universal. Melainkan memperkuat pemaknaan ideologi Pancasila yang memberikan kemerdekaan berpikir dan mengekspesikannya dalam bentuk forum – forum ilmiah yang tetap meneguhkan nilai-nilai kemanusiaan dan gotong royong.
Jadi, proses pembelajaran di PT bukan berarti menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap mata kuliah. Melainkan, proses pembelajaran yang berlangsung harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila antar-sesama mahasiswa maupun mahasiswa dengan dosen sehingga terbangun interaksi sosial yang kohesif dan inklusif.
Dalam proses penerimanaan mahasiswa baru pun di perguruan tinggi tidak boleh menimbulkan diskriminasi suku, agama, ras dan golongan. Hal ini telah menjadi pakem di Perguruan Tinggi dan IPB telah melakukannya selama hampir enam dekade sejak tahun 1963.
Kedua, dalam proses penelitian di PT mesti dikembangkan metodologi penelitian yang bersifat pluralis agar menciptakan dialektika pemikiran dan dinamika konstruktif dalam mengejawantahkan kebebasan mimbar akademis. Pendekatannya bisa bersifat multidisiplin, antardisiplin maupun interdisiplin dalam keilmuannya.
Di samping itu, budaya penelitian bisa juga dilakukan secara bergotong royong (kolaboratif) yang melibatkan para dosen dan mahasiswa sehingga terbangun semangat kekeluargaan dalam memproduksi karya-karya nyata yang berguna bagi kesejahteraan seluruh rakyat.
Sebagai bangsa yang memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, perguruan tinggi berbasis SDA mestinya dapat melakukan riset dan pengembangan potensi-potensi lokal serta endemik yang berguna dalam mewujudkan kedaulatan pangan dan sumber biofarmakologi yang berguna bagi kesehatan. Juga yang tak kalah penting adalah bagaimana mengembangkan model-model ekonomi kerakyatan berbasis koperasi.
Hal ini berperan untuk mengatasi kesenjangan dan kemiskinan dengan cara mengkombinasikannya dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi serta dilandasi semangat kewirausahaan sosial yang akarnya sudah berkembang lama dalam budaya etnik-etnik Nusantara seperti Minang, Bugis, Jawa, Makasar, Sunda dan Madura. Dengan cara pandang penelitian semacam ini, mencerminkan proses penelitian di PT telah membumikan nilai-nilai dasar Pancasila.
Ketiga, dari sisi pengabdian masyarakat, budaya Pancasila dikembangkan dalam bentuk partisipasi dosen dan mahasiswa untuk mengkomunikasikan dan menerapkan hasil-hasil riset praktis bagi kemajuan sosial ekonomi, pendidikan, kesehatan dan mengatasi kerusakan ekologi yang terjadi.
Namun, tidak hanya sampai di situ. Proses pengabdian masyarakat juga dapat dimaknai sebagai upaya memperkuat kontribusi PT dalam mengawal dan memonitoring kebijakan-kebijakan pemerintah dalam pembangunan nasional. Hal ini mencerminkan bentuk partisipasi total kalangan intelektual dalam pembangunan nasional.
Satu hal yang perlu dipertajam dari aspek pengabdian masyarakat adalah bagaimana PT tidak hanya bermain pada level elitis dalam struktural kekuasaan negara sebagai agen pembangunan. Melainkan, juga berperan sebagai fasilitator dan katalisator pembangunan yang bermain di akar rumput untuk mencerdaskan masyarakat agar melek terhadap kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan dinamika sosial-ekonomi serta politik yang menyertainya.
Lewat proses pengabdian semacam ini PT tidak hanya memperkenalkan dan menerapkan temuan-temuanya di masyarakat, tetapi juga, membangun kesadaran kritis masyarakat untuk selalu berpikir cerdas. Proses pengabdian semacam inilah yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan dalam meningkatkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat untuk mencapai kebahagiaan.
Membumikan kampus yang Pancasilais adalah keniscayaan. Sebab, hanya dengan mentrasformasikan nilai-nilai Pancasila dalam proses pendidikan yang salah satunya lewat PT, eksistensi dan kemajemukan bangsa tetap terjaga.
Pasalnya, PT telah mendidik tunas-tunas bangsa yang akan menjalankan dan memegang kemudi yang menentukan perjalanan bangsa ini di masa datang. Jika hal ini diabaikan, maka cita-cita untuk mencapai masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sulit terwujud. ***
Muhamad Karim, Dosen Universitas Trilogi Jakarta