UPT Lubuk Talang Belum Penuhi Syarat Jadi Desa

MUKOMUKO – Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Lubuk Talang tahun ini belum memenuhi persyaratan untuk dimekarkan menjadi sebuah desa defenitif. Evaluasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Bengkulu menyebut, masih ada persyaratan pemekaran yang belum terpenuhi.

“UPT belum bisa jadi desa defenitif karena terkendala persyaratan, baik jumlah penduduk maupun luas wilayah,” kata Kabid Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Wahyudi bersama dengan Kasi Transmigrasi Dory di Mukomuko, Sabtu (27/1/2018).

Berdasarkan aturan mengenai pemekaran wilayah, dari syarat jumlah penduduk hal tersebut bisa dilakukan ketika sudah ada sebanyak 800 kepala keluarga. Sedangkan jumlah penduduk UPT belum sampai sebanyak itu. Selain itu dari sisi luas wilayah, UPT Lubuk Talang yang belum memenuhi persyaratan untuk dimekarkan menjadi desa.

Sementara itu, status kependudukan ratusan keluarga warga UPT Lubuk Talang hingga kini belum jelas bergabung ke salah satu desa di daerah tersebut. Dan karena belum bisanya dilakukan pemekaran, Dory menyebut, pihaknya akan mengupayakan penyelesaian persoalan status kependudukan tersebut.

“Pengindukan dulu, setelah itu baru diusulkan pemekarannya ke Kementrian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, kemudian selanjutnya ke Kementrian Dalam Negeri,” ujarnya.

Untuk penetapan desa induk, dipergunakan SK bupati. Berdasarkan jarak, Desa Gajah Makmur yang paling terdekat dengan UPT Lubuk Talang dimungkinkan dijadikan sebagai desa induk bagi UPT Lubuk Talang.

Sementara pemekaran UPT Lubuk Talang menjadi desa dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.1/2017 tentang penataan desa, desa berada yang dalam kawasan khusus terluar. (Ant)

Lihat juga...