Terusir dari Rumahnya, Empat Warga Gugat UU PBB
JAKARTA – Empat warga masyarakat mengajukan uji materi Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU No.12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Materi yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pada frase bertempat tinggal.
Keempat warga masyarakat tersebut adalah Jestin Justian, Erza Prayoga Manibuluk, Agus Prayoga dan Nur Hasan. Keempat Pemohon terdiri dari dua mahasiswa, satu karyawan swasta dan seorang pensiunan. Meskipun tidak didampingi oleh kuasa hukum, gugatan yang diajukan terus dilanjutkan oleh majelis hakim panel Mahkamah Konstitusi.
Agus Prayoga mengatakan, Dirinya mengalami kerugian dalam penunggakan pajak rumah sehingga terakumulasi suatu nominal tunggakan pajak PPB yang besar. “Padahal rumah tersebut dihuni oleh ibu saya yang sudah tua dan terancam terusir karena harus menjual objek rumah tersebut untuk membayar PBB,” terang Agus, Senin (15/1/2018).
Sementara Pemohon lainnya, Jestin Justin seorang mahasiswa menyebut, mengalami kerugian karena kehilangan kesempatan memperoleh satu bidang tanah karena tidak membayar PBB. “Sebagai seorang mahasiswa saya belum mempunyai pendapatan untuk membayar pajak tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Pemohon lainnya, Nur Hasan mengaku sudah tidak mampu lagi membayar pajak yang harus diwajibkan kepadanya setiap tahun. Sementara nilai dari pajak bumi dan bangunan cenderung terus mengalami kenaikan. Ketidakmampuan untuk membayar dikarenakan saat ini Nur Hasan sudah tidak bekerja sehingga tidak memiliki penghasilan untuk membayar PBB.
Keempat Pemohon di atas, menguraikan bahwa menggugat keberadaan UU No.12/1985 tentang PBB ke MK karena adanya asas hak dan manfaat dijadikan landasan pengenaan pajak. Alasan tersebut dinilai bertentangan dengan frase “bertempat tinggal” yang di dalamnya menjamin adanya hak untuk memiliki dan memperoleh manfaat atas objek yang dimiliki seperti yang diatur dalam UUD.
Dalam pembelian suatu objek bumi dan bangunan setiap orang atau badan sudah dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). “Seharusnya, dengan adanya BHPTB, setiap tahunya kami tidak perlu lagi memiliki kewajiban untuk membayar PBB. Banyak kasus, orang tua yang sudah pensiun karena tidak mampu membayar PBB terpaksa harus menjual objek bumi dan bangunan, pindah ke lokasi pinggiran dengan harga yang lebih murah,” papar Agus.
Dan ini adalah salah satu contoh, kata Agus bagaimana PBB telah mengusir mereka keluar dari tempat tinggal yang dimiliki. Kondisi tersebutlah yang menjadikan keberadaan PBB bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itu empat warga masyarakat tersebut meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU No.12/1985 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon juga minta MK melakukan perubahan atas UU a quo, yakni dengan menambahkan frase “tempat tinggal/tempat hunian sebagai objek yang tidak dikenakan pajak PBB.