KPU NTB Minta Bakal Cagub Cawagub Segera Lengkapi Persyaratan

MATARAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), meminta kepada bakal pasangan calon kepala daerah, khususnya Cagub dan Cawagub NTB untuk segera melengkapi berkas persyaratan, salah satunya menyerahkan surat keterangan cuti dan pengunduran diri.

“Untuk surat cuti harus diserahkan tiga cagub yang saat ini masih menjabat sebagai bupati dan satu walikota, sementara surat pengunduran diri dari anggota DPR RI satu orang dan DPRD NTB satu orang”, kata Ketua KPU NTB, Aksar Ansori, Rabu (17/1/2018).

Bupati dan walikota tersebut, antara lain, Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Bupati Kabupaten Lombok Timur, Walikota Mataram. Sedangkan anggota DPR RI yang harus mundur, karena maju sebagai cagub, yaitu Zulkieflimansyah, dan anggota DPRD NTB yang maju sebagai cawagub, Mori Hanafi.

Ia berharap, supaya proses penyerahan surat cuti dan pengunduran diri bagi Bupati dan anggota DPR bisa segera diserahkan paling lambat 16 Februari 2018. Lebih cepat lebih baik atau paling lambat sebelum masa kampanye. Sebab, kalau izin belum keluar tidak boleh kampanye, kalau dilanggar bisa berakibat pembatalan dan ini harus segera diproses.

“Karena itu, kepada semua para bakal calon sekali lagi ditekankan, supaya harus melakukan perbaikan dan melengkapi semua berkas persyaratan dengan memanfaatkan sisa waktu yang ada, termasuk calon perseorangan supaya menyerahkan kekurangan syarat dukungan, yaitu 18 – 20 Januari”, katanya.

Lebih lanjut Aksar menjelaskan, selain surat keterangan cuti dan pengunduran diri, kelengkapan lain yang harus segera dipenuhi juga adalah surat keterangan pengadilan, SKCK, legalisir ijazah, surat utang piutang, ada yang belum melaporkan pajak, ada dua sampai tiga tahun, padahal NPWP lebih dari lima tahun.

Mengenai hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan bebas narkotika, hasilnya seluruh bakal pasangan calon memenuhi syarat dan bebas narkoba.

KPU juga telah mengumumkan kepada masyarakat empat bakal pasangan Cagub Cawagub  melalui laman website KPU untuk mendapatkan tanggapan, dan sampai sekarang belum ada tanggapan dari masyarakat.

“Terkait Tim kampanye harus didaftarkan kepada KPU atau Bawaslu, jumlah tim kampanye di provinsi kabupaten kota kecamatan berapa, supaya bisa dipertanggung jawabkan ketika ada komplain dan masalah hukum”, katanya.

Ketua Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB, Umar Ahmad mengatakan, terpenuhinya syarat pencalonan bukan berarti lulus menjadi calon, bisa saja bakal calon dalam perjalanannya dinyatakan gugur, karena tidak memenuhi persyaratan lain, melakukan pelanggaran, termasuk tidak tepat waktu menyerahkan berkas persyaratan.

“Karena itu, kepada semua bakal calon diminta supaya bisa tepat waktu menyerahkan semua berkas dan dokumen kelengkapan persyaratan, sebab kalau tidak tepat waktu calon bersangkutan bisa dinyatakan gugur” katanya.

Termasuk rekening khusus dana kampanye, paling lambat sebelum penetapan calon tanggal 12 Februari, setelah itu harus disampaikan kepada KPU dalam bentuk dana awal kampanye, paling lambat 14 Februari.

Lihat juga...