Ini Problematika Pelanggaran ASN dalam Pilkada di Jateng

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

SEMARANG – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi problematika yang selalu dihadapi dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Tidak terkecuali di Jateng, yang dalam Pilkada Serentak 2020 lalu diikuti 21 kabupaten/kota.

“Pelanggaran netralitas ASN di Jawa Tengah, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 lalu terjadi di hampir seluruh tahapan. Paling banyak terjadi di masa kampanye yaitu 33 kasus, tahap persiapan pilkada 6 kasus, tahap pencalonan 5, tahap distribusi logistik dan masa tenang 1 kasus, tahap penghitungan suara 1, serta tahap rekapitulasi perolehan suara 1 kasus,” papar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Fajar SAKA, dalam diskusi ‘Netralitas ASN dalam Pilkada Jateng 2020’, yang digelar secara daring oleh KemenPAN RB, Jumat (25/6/2021).

Di satu sisi, dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN tersebut, pihaknya juga mengalami sejumlah problematika. Termasuk salah satunya, undang-undang memberikan waktu yang sangat terbatas bagi Bawaslu, dalam menyelesaikan penanganan pelanggaran, yakni 3+2 Hari Kalender.

“Ini artinya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya harus segera diselesaikan,” terangnya.

Persoalan lainnya, Bawaslu tidak mempunyai upaya paksa, dalam hal ini para pihak tidak hadir dalam proses klarifikasi. Kemudian, kepatuhan ASN pelanggar netralitas dalam mengikuti proses pemeriksaan di Bawaslu juga belum optimal.

“Respons Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kita nilai lambat dan bahkan enggan menindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN (KASN), sehingga tidak ada kejelasan mengenai sanksi bagi ASN yang melanggar,” terangnya.

Lihat juga...