KPK Periksa Novanto, Saksi untuk Tersangka Anang Sugiana

JAKARTA —– Selama 2 hari berturut-turut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi e-KTP.

Yang bersangkutan diperiksa dan dimintai keterangan untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), mantan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution.

Penyidik KPK tampaknya ingin mendalami dan menyelidiki adanya temuan sejumlah aliran dana, yang selama ini diduga mengalir ke rekening mantan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nilai potensi kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan e-KTP periode 2011 hingga 2012 tersenut diperkirakan mencapai 2,3 triliun rupiah.

Kemarin Novanto sebenarnya sempat menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK dalam kasus yang sama, namun pemeriksaan sempat ditunda akibat guncangan gempa yang terasa hingga ke dalam Gedung KPK Jakarta.

Hari penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap Setya Novanto yang hanya sebagai saksi. Walaupun sebenarnya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah terdangka lainnya dalam kasus perkara korupsi e-KTP.

Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, sekitar 17:00 WIB, Setya Novanto tampak terlihat keluar meninggalkan Gedung KPK Jakarta dengan pengawalan ketat sejumlah petugas.

Namun seperti biasanya, dirinya hanya terdiam alias tidak bersedia memberikan keteramgan kepada wartawan dan langsung bergegas memasuki mobil tahanan.

“Penyiidik KPK telah selesai melakukan pemeriksaan lanjutan dalam kasus perkara dugaan suap kasus perkara e-KTP, meskipun telah berstatus sebagai tersangka. Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka e-KTP lainnya, yaitu Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), terkait adanya dugaan aliran dana proyek pengadaan e-KTP kepada sejumlah oknum mantan Anggota Komisi II DPR RI,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Sementara itu jadwal persidangan lanjutan kasus perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (25/1/2018) besok. Sejumlah saksi-saksi yang memberatkan terdakwa akan dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU dari pihak KPK.

Hingga saat ini sedikitnya ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Masing-masing adalah Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan mantan pejabat tinggi Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Sedangkan tersangka lainnya adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudiharjo, keduanya merupakan pemgusaha atau dari unsur swasta. Tersangka terakhir adalah Markus Nari, mantan Anggota Komisi II DPR RI. Namun dalam waktu tak lama lagi penyidik KPK kemungkinan bisa saja menetapkan status tersangka baru dalam kasus perkara e-KTP.

Lihat juga...