Jatanras Polda Metro Ringkus 5 Pelaku Curas
Kemudian, Lanjut Stefanus, tersangka SK langsung menutup pintu angkot, di situlah korban di pepet oleh para pelaku dan diancam menggunakan kunci roda oleh tersangka RST.
“SK mengeluarkan belati dan langsung menusuk ke bagian paha sebelah kiri korban. Setelah korban tidak berdaya karena mengeluarkan banyak darah, para tersangka mengambil mengambil dompet korban secara paksa,” imbuh Stefanus.
Menurut Stefanus, berdasarkan pengakuan dari para tersangka, sejumlah uang yang diambil pelaku tersebut dipergunakan hanya untuk membeli makanan dan minuman keras.
“Pada Minggu 7 Januari, kita lakukan penangkapan, mereka sedang mabuk mabukan, sempat ada perlawanan, tapi kita mengambil tindakan terukur,” katanya.
Di tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Angkot KWK Jurusan Pulo Gadung-Harapan Indah Bekasi yang dipakai pelaku, satu pisau belati, dan satu kunci roda.
“Ke depannya, kami akan terus berantas modus curas seperti ini,” tutupnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku curas tersebut dikenakan Pasal 365 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Pidana 12 Tahun Penjara.