Irman dan Sugiharto Mengaku Ditekan Miryam S Haryani

JAKARTA —– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus perkara korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP menghadirkan 2 orang saksi penting, yaitu Irman dan Sugiharto.

Kedua saksi merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Saat ditanya Majelis Hakim, saksi Irman dan Sugiharto mengaku selama proses perencanaan, pembahasan hingga penggamggaran e-KTP pihaknya sering mendapatkan tekanan dari sejumlah oknum mantan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Salah satu mantan Anggota Komisi II DPR yang dimaksud adalah Miryam S. Haryani, yang bersangkutan diduga sering menghubungi Irman dan Sugiharto karena suatu keperluan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Irman dalam persidangan terungkap bahwa Miryam sempat beberapa kali menghubungi dirinya. Miryam menanyakan terkait uang atau fee sebagai imbalan, agar pembahasan e-KTP disetujui atau diteken oleh seluruh Anggota Komisi II DPR. Dia berulangkali bertanya terkait kapan fee proyek e-KTP akan diberikan.

Irman kemudian melakukan pertemuan dengan anak buahnya, yaitu Sugiharto untuk membicarakan terkait permintaan uang atau fee dari sejumlah oknum Anggota DPR pada waktu itu.

Tak tahan sering ditekan, akhirnya mereka berinisiatif memberikan sejumlah uang kepada Miryam dan sejumlah oknum Anggota DPR RI lainnya.

“Saat masih menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri kami sering ditekan oleh sejumlah mantan Anggota Komisi II DPR di antaranya adalah Miryam S. Haryani. Dia sering menanyakan terkait pemberian fee sebagai imbalan pembahasan dan penganggaran proyek e-KTP, untuk sejumlah oknum wakil rakyat yang duduk di parlemen,” kata Irman di Gedung Pangadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Sementara itu saksi lainnya yaitu Sugiharto juga mengaku sempat memberikan uang ratusan ribu Dolar Amerika (USD) kepada sejumlah oknum Anggota Komisi II DPR RI periode 2009 hingga 2014. Pemberian uang tersebut masing-masing dilakukan secara bertahap melalui rekening maupun diberikan langsung kepada yang bersangkutan.

“Benar Yang Mulia, saya sempat memberikan sejumlah uang ratusan ribu Dolar Amerika kepada sejumlah oknum Anggota Komisi II DPR RI. Pemberian uang tersebut atas perintah Pak Irman sebagai atasan saya. Sebagai anak buah saya hanya menuruti apa saja perintah Pak Irman. Seingat saya Miryam S. Haryani dan Anggota DPR lainnya, yaitu Burhanuddin Napitupulu masing-masing mendapat 300 ribu USD,” pungkas Sugiharto.

Sugiharto (batik biru) dalam persidangan Setya Novanto-Foto: Eko Sulestyono.
Lihat juga...