Pergub Sumbar : Angkutan ‘Online’ Tidak Harus Pakai Plat Kuning

PADANG — Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat (Sumbar) tentang angkutan online resmi diberlakukan pada 1 Februari 2018 mendatang. Untuk mensosialisasikan Pergub 1/2018 itu, Selasa pekan depan Dinas Perhubungan melakukan pertemuan dengan para pengusaha angkutan online.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Amran menjelaskan dalam Pergub tersebut menetapkan bila ingin menjalankan sebuah usaha sebagai perusahaan angkutan, maka wajib berbadan hukum sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Badan hukum yang dimaksud dapat berupa Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. Untuk koperasi, keanggotaan atau asetnya diperbolehkan atas nama perorangan.

Peraturan tersebut menjelaskan mengenai persyaratan minimal lima kendaraan. Persyaratan minimal ini berlaku bagi badan hukum dengan bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum. Sedangkan bagi perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat bergabung dalam wadah koperasi.

Sementara itu, pengguna jasa dan penyedia jasa akan menetapkan tarif angkutan sewa khusus berdasarkan kesepakatan mereka sesuai batas atas dan batas bawah. Poin tarif batas atas dan batas bawah akan tetap diberlakukan karena memiliki tujuan yang berpihak kepada masyarakat.

“Tarif batas atas dan bawah diatur dalam PM 108 Tahun 2017. Tarif batas atas dan bawah diatur dalam PM 108 Tahun 2017. Tujuannya untuk menjaga keselamatan pengguna jasa transportasi bila mereka tidak memiliki alokasi dana yang cukup,” paparnya, Kamis (25/1/2018).

Lalu untuk identitas, tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih atau sesuai dengan ketentuan perundang-undang. Memiliki kode khusus sesuai dengan penetapan dari Polisi. Dilengkapi tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang dengan memuat informasi wilayah operasi.

“Jadi untuk angkutan online tidak harus memakai plat kuning seperti plat kendaraan angkutan umum lainnya. Tapi, untuk menandai bahwa angkutan online yang berizin akan ada kode di bagian platnya, baik bagian depan maupun dibagian belakang plat. Yang pasti, harus uji KIR,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumbar Budi Syukur juga meminta kepada pada petugas untuk menindak angkutan online yang tidak memiliki izin operasional sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pergub 1/2018 dimaksud.

“Pada 1 Februari nanti diberlakukan itu. Jadi dari sekarang seharusnya perlu diurus izinnya. Di dalam Pergub itu saya rasa sudah cukup jelas. Apalagi dibuatnya Pergub, atas dasar penetapan diberlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 dan Peraturan Gubernur Nomor 1/2018 tentang angkutan online,” ucapnya.

Menurutnya, sikap ketegasan yang meminta untuk melakukan penertiban angkutan online yang tidak berizin itu diambil, setelah Organda melakukan rapat koordinasi dengan pengurus DPC Organda se-Sumatera Barat. Berlakunya Pergub Nomor 1/2018 jangan sampai salah tafsir bagi sejumlah masyarakat.

Jadi, dari rakor itu Organda menyatakan sikap, salah satunya meminta petugas menindak sopir angkutan online terhitung 1 Februari 2018, dan juga meminta pengelola angkutan online untuk mengurus izin sesuai ketetapan pergub.

“Dari aturan ini kan jelas, yang dikatakan angkutan umum itu adalah dengan mobil dengan dua atau tiga ruang minimal memiliki 1.000 sentimeter kubik. Kalau untuk ojek bukan termasuk angkutan umum,” jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Amran-Foto: M. Noli Hendra .
Lihat juga...